KARIMUN – Praktik politik uang untuk memenangkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 02, Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq, berhasil terbongkar di Kabupaten Karimun pada malam sebelum pencoblosan, Selasa (26/11/2024).
Berikut kronologi lengkap penangkapan dua pelaku beserta barang bukti yang diamankan.
Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa pembagian uang tunai kepada warga di dua lokasi: Pertigaan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Naga Mas, Meral, Karimun. Berdasarkan laporan ini, aparat kepolisian dan Bawaslu melakukan penyelidikan dan aksi tangkap tangan.
Penangkapan di Lokasi Pertama
Pada Selasa malam, petugas mendapati Norpadzli (31), warga Kecamatan Tebing, sedang membagikan uang tunai Rp50 ribu kepada warga untuk memilih pasangan calon nomor urut 02. Norpadzli ditangkap di lokasi bersama saksi lain bernama Irvandi.
Dari keterangan awal, Norpadzli mengaku mendapatkan uang tersebut dari Saeful Yahya (32), seorang konsultan politik dari PT Konsep Indonesia.
Penangkapan di Lokasi Kedua
Berdasarkan pengakuan Norpadzli, aparat bergerak ke Wisma Balai Indah, tempat Saeful Yahya menginap. Saeful diamankan di kamar bersama sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan dokumen terkait aktivitas politik uang.
Peran Pelaku
- Norpadzli bertindak sebagai koordinator lapangan yang bertugas membagikan uang tunai kepada masyarakat. Ia juga diminta mendokumentasikan penerima uang sebagai bukti pelaksanaan.
- Saeful Yahya, warga Banten, adalah konsultan politik yang bertugas merekrut tim dan mengatur serangan fajar. Ia bekerja atas arahan direktur PT Konsep Indonesia, Fery Muklis, untuk menjalankan operasi ini di Karimun.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari dua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berikut:
- Dari Norpadzli:
- Sepeda motor Honda Beat BP 2845 YX.
- Uang tunai Rp7.250.000 dalam pecahan Rp50 ribu.
- Dua unit ponsel Vivo (Y21S dan Y1204).
- Dari Saeful Yahya:
- Uang tunai Rp10.774.500.
- Satu unit ponsel Samsung Galaxy A03.
- 20 lembar tiket kapal.
- Nota kedai kopi dan cetakan dokumen.
Modus Operasi
Saeful Yahya mengaku mendapat instruksi dari direktur PT Konsep Indonesia untuk mentransfer Rp30 juta kepada Norpadzli. Dana ini digunakan untuk membayar warga yang dijanjikan memilih paslon nomor urut 02 dengan nilai Rp50 ribu per orang.
Kasus ini kini ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kedua pelaku sedang dalam proses pemeriksaan, sementara aparat mendalami peran pihak-pihak lain dalam jaringan ini.
Pengungkapan ini mendapat apresiasi dari sejumlah pihak.
“Praktik politik uang adalah ancaman terhadap demokrasi. Kami mendukung langkah tegas aparat dan Bawaslu dalam menjaga integritas Pilkada,” kata Wiyono, Tim Pemenangan pasangan nomor urut 01.
Kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan memastikan Pilkada di Karimun berjalan bersih, adil, dan demokratis. ***