TANJUNG PINANG – Seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Anambas berinisial A (46) yang merupakan residivis kasus pencurian, kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Kota, Polresta Tanjung Pinang, karena mencuri satu unit handphone milik seorang pelajar.
Kapolsek Tanjung Pinang Kota, IPTU Missyamsu Alson, membenarkan penangkapan tersebut.
“Berkat kerja keras personel Unit Reskrim, pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti masih berada di tangan tersangka,” ujar IPTU Alson pada Senin (16/12/2024).
Kronologi Kejadian
Kasus pencurian ini terjadi pada Kamis (5/12/2024), ketika seorang pelajar sedang bermain basket di Jalan Teladan, Tanjung Pinang. Pelaku A melihat kesempatan dan mencuri handphone milik korban. Setelah kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan insiden ini ke Polsek Tanjung Pinang Kota.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Safri langsung bergerak cepat. Dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, tim berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai A, seorang residivis yang sudah beberapa kali terlibat kasus serupa.
Penangkapan Tersangka
Pada Minggu (8/12/2024), tim Reskrim menemukan keberadaan tersangka di sebuah bangunan kosong bekas Wisma Riau yang berada di Jalan Bintan, Kelurahan Tanjung Pinang Kota.
Saat tim melakukan penggerebekan, pelaku A ditemukan sedang tertidur pulas di lokasi tersebut.
Barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung Galaxy A54 milik korban ditemukan masih berada di tangan pelaku.
Kapolsek IPTU Alson mengungkapkan bahwa tersangka A adalah residivis kasus pencurian dan sudah berulang kali menjalani hukuman.
“Pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pencurian. Tercatat sebanyak 4 kali ditangkap di Anambas dan 2 kali ditangkap di Polsek Tanjung Pinang Kota,” terangnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polsek Tanjung Pinang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan Jo Pasal 487 KUHP terkait residivis, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman akibat status residivisnya.
Kapolsek Tanjung Pinang Kota mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, keamanan di wilayah Tanjung Pinang akan semakin kondusif,” tutup IPTU Alson.
“Tersangka ditangkap dengan barang bukti handphone milik korban masih dalam penguasaannya. Saat ini, pelaku sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. ***