TANJUNG PINANG – Tim penyidik Satreskrim Polresta Tanjung Pinang berhasil menangkap seorang pelaku perampokan, RS (31), warga Desa Kampung Hilir, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, yang diduga terlibat dalam perampokan terhadap seorang lansia bernama Maimunah (71). Perampokan ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Gang Pulau Pandan, Batu 5 Atas, Tanjung Pinang, pada Rabu malam, 21 Agustus 2024.
Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol Budi Santosa, menjelaskan kronologis penangkapan RS dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 14 Oktober 2024.
Berikut adalah kronologi penangkapan:
1. Penyidikan dan Identifikasi Pelaku
Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), tim penyidik Satreskrim Polresta Tanjung Pinang segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, penyidik mulai mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Pelacakan dilakukan melalui akun media sosial milik RS, yang menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan.
2. Pelaku Terlacak di Tanjung Pinang
Setelah memastikan identitas pelaku, RS yang tercatat sebagai pelajar atau mahasiswa ini diketahui berada di Tanjung Pinang. Pada Jumat, 11 Oktober 2024, tim Unit Jatanras berhasil melacak keberadaan RS di sebuah rumah kos di Jalan Karet, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjung Pinang.
3. Penangkapan Pelaku
Tim Unit Jatanras kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tempat pelaku bersembunyi. Dalam penangkapan tersebut, RS tidak melakukan perlawanan. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatannya, termasuk handphone milik korban, sepeda motor Yamaha Jupiter yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksinya, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian perampokan.
4. Modus Operandi Pelaku
Menurut keterangan Kapolresta, RS menggunakan modus berpura-pura sebagai pengantar paket. Setelah korban membukakan pintu, RS menyekap Maimunah, melakukan penganiayaan, dan kemudian merampas barang-barang berharga termasuk perhiasan korban. Pelaku mengaku bahwa aksi kejahatan tersebut dilakukan karena kebutuhan ekonomi, biaya pernikahan, dan sebagian uang hasil rampokan dipakai untuk berjudi online.
5. Tindakan Hukum
RS kini telah diamankan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kapolresta Tanjung Pinang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan rumah dan barang berharga mereka.
“Kami berpesan kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika ada tindak kejahatan. Semoga Kota Tanjung Pinang tetap aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol Budi Santosa, didampingi oleh Wakapolresta Tanjung Pinang, AKBP Arief Robby Rachman, serta Kasat Reskrim Polresta Tanjung Pinang, AKP Agung Tri Poerbowo, dan Kasi Humas Polresta Tanjung Pinang, IPTU Sahrul Damanik.
Penangkapan RS di Tanjung Pinang ini menjadi bukti kerja keras tim penyidik Polresta Tanjung Pinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. ***