TANJUNG PINANG – Kasus mengejutkan terungkap di Tanjung Pinang ketika seorang istri muda berinisial NO (22) diduga berusaha menjebak suaminya dengan narkotika jenis Sabu agar ditangkap oleh pihak kepolisian. Aksi licik NO berhasil terbongkar oleh tim penyidik Satresnarkoba Polresta Tanjung Pinang, setelah pengembangan dari laporan masyarakat mengungkap peran istri durhaka tersebut dalam upaya penjebakan suaminya.
Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol Budi Santosa, dalam keterangan pers pada Kamis (10/10/2024) mengungkapkan bahwa NO adalah satu dari enam tersangka yang terlibat dalam lima kasus narkotika yang berhasil diungkap Polresta Tanjung Pinang sejak 19 September hingga 4 Oktober 2024. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan beberapa tersangka terkait jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pengungkapan Dimulai dari Tersangka IF
Kasus pertama diungkap pada 19 September 2024 ketika Satresnarkoba Polresta Tanjung Pinang menangkap tersangka IF (37) di rumahnya di Jalan Brigjen Katamso. IF ditemukan memiliki lima paket sabu seberat 0,50 gram. Dalam pengembangan kasus, IF mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka RK (35).
Pengembangan ke Tersangka RK, FN, dan IA
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap RK pada 20 September 2024 di Kampung Bangun Rejo, Tanjung Pinang Timur. Dari RK, ditemukan 16 paket sabu dengan berat 35,60 gram. RK mengaku barang tersebut berasal dari tersangka FN (38), yang kemudian ditangkap di Kampung Sidojasa dengan tiga paket sabu seberat 43,85 gram. FN mengaku sabu itu didapat dari tersangka IA (27), yang ditangkap di Pelabuhan Punggur, Batam, dengan barang bukti dua paket sabu seberat 55,24 gram.
Penangkapan Istri Jebak Suami
Kasus yang paling menarik perhatian publik terjadi pada 4 Oktober 2024 ketika polisi menangkap NO di rumahnya di Jalan Penyengat, Kelurahan Sei Jang, Tanjung Pinang. Berdasarkan informasi masyarakat, NO diduga menjebak suaminya dengan menggunakan narkotika jenis sabu. NO ditemukan memiliki dua paket sabu seberat 0,18 gram, yang diakuinya diperoleh dari tersangka AN (34). Polisi kemudian berhasil menangkap AN beberapa jam setelah penangkapan NO.
Keseluruhan Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Dari hasil penangkapan enam tersangka tersebut, polisi berhasil menyita total barang bukti sabu sebanyak 135,37 gram. Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol Budi Santosa, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 atau Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka menghadapi ancaman hukuman minimal lima tahun hingga hukuman mati, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba tersebut.
“Kasus ini membuktikan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” pungkas Kapolresta Budi Santosa. ***