BATAMHUKRIM

Kuartal 1 Tahun 2023, Bea Cukai Batam Lakukan 253 Penindakan, Segini Total Estimasi Nilai Barangnya

×

Kuartal 1 Tahun 2023, Bea Cukai Batam Lakukan 253 Penindakan, Segini Total Estimasi Nilai Barangnya

Share this article
Hasil Penindakan Bea Cukai Batam Kuartal 1 Tahun 2023. (Foto : Ist)

BATAM — Dalam melaksanakan fungsi Community Protector, Bea Cukai Batam sepanjang kuartal 1 tahun 2023 berhasil menorehkan prestasi yang luar biasa. 

Secara keseluruhan dalam satu kuartal, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan sebanyak 253 penindakan. Dengan total estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 30,8 miliar.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Terhadap pelanggaran tersebut, Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp 1,67 miliar, yang terdiri dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM),” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Badillah, Rabu, 25 Mei 2023.

BACA JUGA :  Kapolri Minta Maaf, Terkait Terbitnya Telegram Larangan Media Siarkan Arogansi Polri

Angka tersebut, dibandingkan sebelumnya, kata Rizki, naik 98% dibandingkan triwulan I tahun 2022. 

Rizki menambahkan, bahwa dari semua penindakan tersebut terdiri dari berbagai jenis barang, seperti NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor), Barang Kena Cukai, Barang Pornografi dan Sextoys, Komoditi Pakaian, Tas, Sepatu bekas, serta aksesoris lainnya. 

Lanjutnya, penindakan NPP pada kuartal 1 tahun 2023, Bea Cukai Batam telah berhasil menggagalkan penyelundupan 19.912 butir ekstasi, 2.425,70 gram metamphetamine, 1.911 gram ketamine dan 9 botol cairan mengandung metamphetamine.

BACA JUGA :  2 Pelaku Pencurian di Lapangan Golf Batam Diringkus

“Penindakan terhadap NPP dilakukan di berbagai tempat, mulai dari bandara, pelabuhan, tempat penimbunan sementara dan melalui kiriman paket barang,” tambah Rizki. 

Untuk diketahui, penindakan terhadap Barang Kena Cukai selama kuartal 1 tahun 2023, Bea Cukai Batam berhasil menindak 82 pelanggaran terhadap ketentuan cukai.

Telah dilakukan penindakan sebanyak 7,9 juta batang terhadap rokok ilegal berbagai merek seperti merek HMIND, H&D, HMIND BOLD dan merek lainnya. 

Angka tersebut naik 242% dibandingkan dengan triwulan I tahun 2022. Sedangkan untuk minuman mengandung alkohol (Mikol) illegal, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 1.570 liter minuman mikol, naik 124% dibandingkan dengan triwulan I tahun 2022. 

BACA JUGA :  Jelang Akhir Tahun, BC Batam Berhasil Lampaui Target Penerimaan Negara Sebesar Rp 4,6 Triliun

“Semua pencapaian yang telah diraih oleh Bea Cukai Batam tidak terlepas dari dukungan oleh instansi penegak hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian Perhubungan, BNN, BIN, termasuk dukungan masyarakat yang telah bersinergi dalam mencegah kejahatan dan pelanggaran hukum kepabeanan dan cukai di wilayah Indonesia,” tutup Rizki. ***

(afr)