BATAMKEPRI

Kuartal Pertama 2021, Bea Cukai Batam Berhasil Lakukan 76 Penindakan

×

Kuartal Pertama 2021, Bea Cukai Batam Berhasil Lakukan 76 Penindakan

Share this article
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (Kepala Bea Cukai Batam), Susila Brata. (Foto : BC Batam)

– Nilai Barang Senilai Rp 38 Miliar, Potensi Kerugian Negara Rp 12 Miliar.

Sijori Kepri, Batam — Kuartal Pertama 2021 (Kuartal I-2021), Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam) melalui Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) berhasil menorehkan capaian optimal dalam melaksanakan tugas sebagai unit pengawasan.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (Kepala Bea Cukai Batam), Susila Brata, mengatakan, hal tersebut terbukti Bidang P2 telah mengamankan barang tangkapan senilai Rp 38 miliar, dengan potensi kerugian mencapai Rp 12 miliar, pada Kuartal I-2021 ini.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Kuartal I-2021 KPU Bea Cukai Batam berhasil mengamankan barang tangkapan senilai Rp 38 miliar, ini merupakan hasil kerja keras dari semua unsur internal khususnya Bidang P2 dan sinergi dengan aparat terkait seperti TNI (Tentara Nasional Indonesia), Kepolisian, dan APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya, dan juga kami sampaikan potensi kerugian negara dari barang yang telah kami amankan adalah sebesar Rp12 miliar,” kata Susila Brata, (13/04/2021).

BACA JUGA :  5 Sindikat Jaringan International Peredaraan Narkotika Ditangkap di Batam

Susila menjelaskan, tangkapan pada Kuartal I-2021 terdiri 76 penindakan, dengan penindakan terbanyak adalah komoditi barang campuran, yaitu sebanyak 21 penindakan.

BACA JUGA :  Calon Penumpang Pesawat Batam Lombok Diringkus Bea Cukai Batam

“Untuk yang terbanyak terkait penindakan adalah barang campuran 21 penindakan, barang kena cukai (rokok ilegal dan miras ilegal) 15 penindakan, barang pornografi sebanyak 14 penindakan, narkotika 4 (empat) penindakan, dan barang lainnya,” papar Susila.

Susila menambahkan, dalam hal penyidikan, selama periode 2021, Bea Cukai Batam telah menangani 76 Laporan Pelanggaran dengan tindaklanjut disita negara, direekspor, dikenakan sanksi administrasi berupa denda, dilakukan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, dilimpahkan ke instansi terkait, dan diproses untuk diteliti dan ditangani lebih lanjut.

BACA JUGA :  YKB Kepri Gelar Talk Show Manfaat Pengobatan Herbal

“Kita harapkan adanya capaian unit pengawasan, Bidang P2 ini dapat memaksimalkan dan mewujudkan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector, khususnya melindungi perbatasan dan melindungi masyarakat di wilayah Batam dari peredaran barang ilegal yang membahayakan kesehatan dan merugikan penerimaan negara,” pungkas Susila. (BC Batam/ M Ridwansyah)