HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Kuasa Hukum Mantan Pj Hasan Akan Laporkan Hasil Putusan hingga ke Mabes Polri

×

Kuasa Hukum Mantan Pj Hasan Akan Laporkan Hasil Putusan hingga ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum mantan Pj Wali Kota Tanjung Pinang, Hasan, Hendie Devitra SH MH, menyatakan akan membawa hasil putusan perdata terkait sengketa tanah di Kampung Baru, Batu 23, Bintan Timur, hingga ke Mabes Polri. (Foto : Rans)

TANJUNG PINANG – Kuasa hukum mantan Pj Wali Kota Tanjung Pinang, Hasan, Hendie Devitra SH MH, menyatakan akan membawa hasil putusan perdata terkait sengketa tanah di Kampung Baru, Batu 23, Bintan Timur, hingga ke Mabes Polri.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengklarifikasi status hukum kliennya, yang saat ini berstatus tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen tanah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hendie menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang yang memenangkan gugatan perdata Darma Parlindungan membuktikan bahwa dokumen yang diterbitkan oleh Hasan saat menjabat sebagai Camat sah secara hukum.

“Putusan ini menguatkan fakta bahwa surat penguasaan tanah yang diterbitkan klien kami sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku. Kami akan membawa hal ini sebagai bahan laporan resmi ke Mabes Polri untuk memastikan penyelidikan lebih mendalam terhadap kasus ini,” ujar Hendie, Jumat (29/11/2024).

Hendie menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Hasan dan dua orang lainnya oleh Satreskrim Polres Bintan terkesan prematur dan tidak mempertimbangkan aspek legalitas dokumen.

“Kami menduga ada unsur ketergesa-gesaan dalam proses penyidikan. Putusan perdata ini harus menjadi pertimbangan penting bagi penyidik dan jaksa untuk mengevaluasi ulang dugaan pidana,” tambahnya.

Dengan membawa kasus ini ke Mabes Polri, Hendie berharap adanya penyelidikan lebih transparan dan objektif. Ia juga meminta perhatian dari Komisi Yudisial dan lembaga penegak hukum lainnya untuk mengawasi proses hukum yang berjalan.

“Kami ingin memastikan keadilan bagi klien kami. Putusan perdata ini jelas menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan Hasan saat itu adalah bagian dari tugasnya sebagai Camat dan sesuai hukum,” tegas Hendie.

Hendie juga menyampaikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang memihak pada fakta. Selain melapor ke Mabes Polri, pihaknya juga berencana membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung jika diperlukan.

Kasus ini mendapat perhatian luas, mengingat keterlibatan mantan pejabat serta kompleksitas masalah pertanahan di Kabupaten Bintan. ***

banner 200x200
Follow