HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Kuasa Hukum: Surat Tanah yang Diterbitkan Mantan Pj Hasan Legal

×

Kuasa Hukum: Surat Tanah yang Diterbitkan Mantan Pj Hasan Legal

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum mantan Pj Wali Kota Tanjung Pinang Hendie Devitra SH MH. (Foto : Rans)

TANJUNG PINANG – Kuasa hukum mantan Pj Wali Kota Tanjung Pinang, Hasan, menegaskan bahwa surat tanah yang diterbitkan kliennya ketika menjabat sebagai Camat di Bintan Timur sah dan sesuai dengan kewenangan hukum.

Pernyataan ini disampaikan oleh Hendie Devitra SH MH, usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang mengabulkan gugatan perdata terkait sengketa tanah di Kampung Baru, Batu 23, Bintan Timur, Kamis (28/11/2024).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hendie menyatakan, putusan PN Tanjung Pinang dalam kasus sengketa tanah tersebut membuktikan bahwa tindakan Hasan dalam menerbitkan dokumen tanah dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Putusan perdata ini menunjukkan bahwa surat pengoperan penguasaan tanah yang diterbitkan oleh Hasan sebagai Camat adalah sah secara hukum. Hal ini menjadi fakta penting dalam menilai status hukum klien kami,” ujar Hendie, Jumat (29/11/2024).

Hendie juga mengkritik penetapan Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah oleh Satreskrim Polres Bintan. Ia menilai penyidikan terlalu tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada.

“Putusan perdata ini seharusnya menjadi petunjuk bagi penyidik Polres Bintan dan pihak kejaksaan untuk mengevaluasi ulang unsur pidana yang disangkakan kepada klien kami,” tegas Hendie.

Hendie berharap, dengan adanya putusan perdata yang menguatkan legalitas dokumen tanah, pihak kepolisian dan kejaksaan dapat bekerja lebih hati-hati dan objektif dalam menangani perkara pidana ini.

“Kami optimis putusan ini dapat menjadi bukti kuat bahwa klien kami bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat dan persoalan administrasi pertanahan yang kompleks. Putusan perdata tersebut diharapkan memberikan kejelasan dan menjadi dasar untuk menyelesaikan sengketa hukum yang sedang berjalan. ***

banner 200x200
Follow