TANJUNG PINANG

Laksanakan Penilaian Kesehatan Koperasi, Kadis Koperasi dan UKM Kepri : Satu Koperasi dalam Pengawasan Khusus

×

Laksanakan Penilaian Kesehatan Koperasi, Kadis Koperasi dan UKM Kepri : Satu Koperasi dalam Pengawasan Khusus

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Riau, Agusnawarman, saat melakukan Penilaian Kesehatan dan Pengawasan Koperasi pada Koperasi Badan Pengusahaan Batam tahun 2022. (Foto : Diskop Kepri)
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Riau. Penilaian Kesehatan dan Pengawasan Koperasi pada Koperasi Politeknik Negeri Batam tahun 2022. (Foto : Diskop Kepri)
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Riau, melakukan Penilaian Kesehatan dan Pengawasan pada Koperasi Simpan Pinjam Berkat Onan Sabtu Sejahtera. (Foto : Diskop Kepri)

TANJUNG PINANG — Pada Tahun Anggaran 2022 ini, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinas Koperasi dan UKM) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan pengawasan terhadap 25 koperasi di tiga Kabupaten/Kota, yaitu Kota Batam 10 koperasi, Kabupaten Bintan 6 (enam) Koperasi dan Kota Tanjung Pinang sebanyak 9 (sembilan) Koperasi. 

Dimana, hasil dari Penilaian Kesehatan Koperasi ini dikelompokkan dalam  4 (empat) Kategori, yaitu katagori Sehat dengan nilai 80 ≤ X ≤ 100, katagori Cukup sehat nilai 66 ≤ X < 80, dalam Pengawasan nilai 51 ≤ X < 66 dan dalam Pengawasan Khusus nilai < 51. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Riau, Drs Agusnawarman M.Si, mengatakan, penilaian kesehatan koperasi dilakukan terhadap 8 (delapan) koperasi, dengan hasil 4 (empat) koperasi sehat, 3 (tiga) Koperasi cukup sehat dan 1 (satu) Koperasi dalam pengawasan khusus. 

“Koperasi yang perlu menjadi perhatian adalah koperasi dengan katagori Dalam Pengawasan,” kata Agusnawarman, kemarin. 

Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi ini, lanjut Agusnawarman, dilaksanakan agar Pengurus Koperasi yang diberi mandat oleh anggota untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usaha koperasi harus mengerti dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada. 

“Hal ini dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap koperasi untuk lebih maju dan berdaya saing, bukan mencari-cari kesalahan pengelola koperasi. Kita juga siap mendampingi koperasi, karena kita memiliki tenaga ahli dibidangnya, yang kita tempatkan di kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau,” ungkap Agusnawarman.

Disampaikan Agusnawarman lagi, bahwa Pengawasan Koperasi merupakan kegiatan yang penting dan harus dilaksanakan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus koperasi. Apakah pengelolaan koperasi sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. 

“Pengawasan koperasi harus terus dilakukan agar koperasi menjadi lebih baik dan sehat, sehingga mampu memberikan manfaat bagi anggota, serta menjadikan koperasi memiliki daya saing terhadap badan usaha lainnya,” ujarnya.

Menurut Agusnawarman, penilaian kesehatan koperasi wajib dilakukan pada koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Khususnya pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau kepada koperasi yang memiliki Usaha Simpan Pinjam (USP). 

“Hal tersebut dilakukan untuk mengukur tingkat kesehatan KSP dan USP Koperasi,” sebutnya.

Adapun tujuan dilaksanakannya Penilaian Kesehatan Koperasi adalah terwujudnya pengelolaan KSP dan USP yang sehat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 

Kemudian, terwujudnya pelayanan yang prima kepada pengguna jasa Koperasi, terjaminnya aset kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi sesuai dengan peraturan perundang undangan.

“Selain itu, untuk meningkatnya citra dan kredibilitas kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi sebagai lembaga keuangan yang mampu mengelola kegiatan usaha simpan pinjam sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi, dan meningkatnya manfaat ekonomi anggota dalam kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi,” jelas Agusnawarman.

Pemeriksaan kesehatan koperasi ini, lanjutnya, menggunakan Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi (KKPKK), yang meliputi tata kelola (prinsip koperasi, kelembagaan dan manajemen), profil risiko (penilaian risiko inheren dan penerapan manajemen risiko), kinerja keuangan (evaluasi kinerja keuangan, manajemen keuangan dan kesinambungan keuangan), dan permodalan (kecukupan permodalan dan kecukupan pengelolaan permodalan). 

Pemeriksaan kesehatan koperasi yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.

Sebagai salah satu contoh, adalah pemeriksaan Kesehatan dan Pengawasan yang dilakukan pada Koperasi Simpan Pinjam Berkat Onan Sabtu Sejahtera.

Adapun manfaat yang didapat koperasi dengan dilakukannya penilaian kesehatan koperasi adalah semakin tingginya kepercayaan anggota koperasi terhadap kompetensi pengurus koperasi.

“Selanjutnya, pemeriksaan Kesehatan dan Pengawasan dapat mempercepat proses akses pembiayaan, karena koperasi sudah melengkapi persyaratan. Akuntabilitas koperasi meningkat, akan menarik minat calon anggota. Manajemen koperasi mendapat masukan untuk penetapan kebijakan pengembangan koperasi,” pungkas Agusnawarman. 

[Red]

banner 200x200
Follow