HEADLINEHUKRIMKARIMUNPOLRI

Lakukan Pengancaman dan Sebarkan Video Asusila IRT di Karimun, Mantan Kekasih Ditangkap Polisi di Kecamatan Moro

×

Lakukan Pengancaman dan Sebarkan Video Asusila IRT di Karimun, Mantan Kekasih Ditangkap Polisi di Kecamatan Moro

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pengancaman dan Penyebaran Video Asusila berhasil ditangkap personil Polsek Tebing. (Foto : Polres Karimun)

KARIMUN – Polsek Tebing, Polres Karimun berhasil menangkap seorang pria berinisial M (29), tersangka dalam kasus pengancaman dan penyebaran video asusila terhadap perempuan berinisial S (38) di Kabupaten Karimun.

Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 31 Oktober 2024, usai pelaku melakukan pengancaman fisik dan menyebarkan video pribadi korban melalui media sosial.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, melalui Kapolsek Tebing, AKP S Binsar Samosir, menjelaskan bahwa insiden bermula pada 29 Oktober 2024 saat korban, seorang ibu rumah tangga (IRT), kembali ke rumahnya di Perumahan Gladiola III, Tebing, bersama temannya.

Korban mendapati pelaku, mantan kekasihnya, berada di dalam kamarnya. Tanpa basa-basi, pelaku mengancam korban dengan mencekik dan mengacungkan pisau.

Beruntung, korban dan temannya, Miranda, berhasil meminta pertolongan dengan berteriak, sehingga membuat pelaku melarikan diri.

Selain melakukan pengancaman, pelaku diduga menyebarkan video pribadi korban melalui akun Facebook milik korban yang diretas. Video tersebut diterima oleh sejumlah teman korban, menyebabkan tekanan psikologis yang mendalam pada korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polsek Tebing bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Desa Pauh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Kapolsek Tebing menyatakan bahwa pelaku akan menghadapi pasal-pasal terkait pengancaman dan penyebaran konten asusila, guna memberikan efek jera atas tindakannya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi serta media sosial mereka. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan serius bagi warga Karimun terkait bahaya penyalahgunaan media sosial dan pentingnya menjaga privasi di era digital. ***

banner 200x200
Follow