HUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

Lakukan Penipuan Rp 8 Miliar, Seorang Pria Diringkus Satreskrim Polres Tanjung Pinang

×

Lakukan Penipuan Rp 8 Miliar, Seorang Pria Diringkus Satreskrim Polres Tanjung Pinang

Share this article
Satreskrim Polres Tanjung Pinang saat meringkus pelaku penipuan sebesar Rp 8.017.200.000. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Lakukan penipuan sebesar Rp 8.017.200.000 (delapan miliar tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah), seorang pria pelaku tindak pidana penipuan berinisial F (32) diringkus Satreskrim Polres Tanjung Pinang.

Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, membenarkan bahwa adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pria tersebut. 

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara,” kata AKP Awal Sya’ban Harahap didampingi Kasi Humas Polres Tanjung Pinang, AKP Suprihadi Hantono dan Kanit Idik 1 Satreskrim Polres Tanjung Pinang, IPDA Pangeran Pradana Manurung, dan IPDA Gayuh.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara,” kata AKP Awal Sya’ban Harahap, Rabu, (05/01/2022).

Kronologis kejadian berawal dari tersangka F sejak bulan September 2020 hingga 13 September 2021 di Tanjung Pinang mengaku sebagai karyawan Money Changer PT Segitiga Upaya Mas di Jalan Merdeka, Kota Tanjung Pinang, dan Money Changer tersebut milik ayahnya. 

Awal bulan September 2020, tersangka F menawarkan Singapura Dolar (SGD) murah kepada saksi TH selisih 200 sampai dengan 150 poin dari kurs yang berlaku saat itu. 

Saksi TH berminat dan mau mentransfer uang. Pertama sekali saksi TH mentransfer uang untuk membeli SGD murah tanggal 09 September 2020, terhadap SGD yang dibeli oleh saksi fisiknya tidak diambil melainkan langsung digunakan membayar tagihan belanja barang di Singapore melalui bantuan tersangka F.  

Setelah berjalan beberapa kali transaksi pembelian SGD atau bisa dikatakan hampir rutin tiap hari, tiba-tiba tersangka F meminta dengan keharusan untuk dapat membeli SGD murah, berikutnya wajib mentransfer uang sebagai dana persediaan.

Pertimbangan tersangka, sehingga dibutuhkan dana persediaan karena tersangka menilai bahwa SGD yang dibeli saksi TH setiap hari makin bertambah dan Tersangka F mengatakan maksud dan tujuan dana persediaan untuk digunakan sewaktu -waktu jika ada SGD murah dalam jumlah besar akan dibeli, sehingga tersangka tidak repot mengumpulkan rupiah. Namun untuk membeli SGD harian saksi tetap disuruh mentransfer uang tanpa memakai dana persediaan. 

Tersangka F mengatakan, untuk besaran dana persediaan 3 (tiga) atau 4 (empat) miliar untuk target membeli minimal 200.000 SGD . Dana persediaan sifatnya hanya untuk dana stand by saja, nantinya dapat ditarik kembali oleh saksi TH sewaktu-waktu. 

Kemudian, saksi TH mentransfer uang persediaan pertama sekali tanggal 21 Oktober 2020 sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) ke rekening F dan ke rekening Money Changer PT Segitiga Upaya Mas secara bertahap.

Terakhir sekali tanggal 21 Mei 2021 sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) total keseluruhan uang persediaan yang ditransfer, yakni sebesar Rp 8.017.200.000 (delapan miliar tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah). 

“Sekira tanggal 8 September 2021, saksi TH mencoba menarik dana persediaan dari tersangka F. Tersangka F memberi janji dana persediaan akan diberikan kepada saksi TH secara bertahap, yakni Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupih) sampai dengan Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) setiap hari. Akan tetapi janji yang disampaikan oleh tersangka F tidak ditepati,” ungkap AKP Awal Sya’ban Harahap.

Selanjutnya, sekira tanggal 13 September 2021, saksi TH mendengar informasi bahwa tersangka F sedang ada permasalahan dengan orang lain terkait dengan transaksi SGD, sehingga timbul rasa kwatir atas dana persediaan yang ada ditangan tersangka F, sampai akhirnya saksi TH menjumpai langsung tersangka F dan meminta keseluruhan dana persediaan untuk dikembalikan. 

Tersangka F mengatakan kepada saksi TH, bahwa keseluruhan dana persedian sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sejak Bulan Februari 2021 tanpa memberitau kepada saksi TH. 

Setelah terjadi permasalahan, saksi TH mendapat informasi bahwa Money Changer PT Segitiga Upaya Mas bukan milik ayah tersangka, dan tersangka sendiri tidak bekerja di Money Changer tersebut . 

Tersangka mengatakan bahwa mendapatkan SGD murah dari beberapa Money Changer, diantaranya PT Sentosa Jaya Valasindo, PT Segitiga Upaya Mas, PT Citra Niaga, PT ANUGRAH, PT Mulia dan Money Change di Singapore. 

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 7 (tujuh) lembar rekap pengiriman uang beserta print out rekening Koran, 3 (tiga) lembar print mutasi pengiriman uang, 3 (tiga) lembar foto berisi total persedian uang rupiah, 1 (satu) unit handphone Samsung warna Hitam, 5 (lima) lembar bukti transfer, 4 (empat) lembar bukti transfer dana ke BCA atas nama F, 7 (tujuh) lembar capture chat whatsApp, dan 17 (tujuh belas) lembar bukti transaksi pengiriman uang,” pungkas AKP Awal Sya’ban Harahap. (R Rich)