GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
BATAMHUKRIMKEPRI

Lakukan Pungli, 1 ASN di Batam Ditangkap OTT

×

Lakukan Pungli, 1 ASN di Batam Ditangkap OTT

Sebarkan artikel ini
Oknum ASN Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu (SKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Batam, berinisial WD, saat digiring di Mapolda Kepri. (Foto : Ist)
Barang Bukti OTT Oknum ASN Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu (SKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Batam, berinisial WD. (Foto : Ist)

Kronologis penangkapan berawal pada Rabu tanggal 19 Mei 2021. Berdasarkan laporan Masyarakat, Subdit 3 Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri melakukan OTT terhadap Inisial WD, selaku pegawai di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan wilayah kerja Pelabuhan Sagulung.

“Inisial WD ini telah melakukan berulang kali meminta sejumlah uang pada kegiatan Ekspor Udang ke Singapura dari Kota Batam,” ungkap Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, KOMPOL Apri Fajar Hermanto.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari kegiatan OTT tersebut, berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) buah Amplop berwarna coklat bertuliskan “To Pak Wildan” yang berisikan uang tunai sejumlah Rp 12.450.000,- berikut Laporan Exsport Udang Vaname Ahua bulan April 2021, 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi, dan Tas sandang merk Calvin Klein warna hitam yang berisikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM, serta Uang Tunai Dolar Singapura sejumlah SGD 16.636.

BACA JUGA :  Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Warga Kijang Lama Ditangkap

“Dari rangkaian OTT tersebut, ada 5 (lima) orang saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan,” ujar KOMPOL Apri Fajar Hermanto.

Saat ditanya oleh awak media, Kompol Apri Fajar Hermanto, mengatakan, bahwa tersangka ini melakukan kegiatannya sejak bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2021.

BACA JUGA :  Hamili Anak, Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Batu Aji

“Korbannya telah memberikan uang kepada Inisial WD sebanyak 4 (empat) kali, yakni pada bulan Februari sebesar Rp 5.410.000,-, bulan Maret Sebesar Rp 3.560.000,-, bulan April sebesar Rp 7.970.000,- dan tanggal 21 Mei sebesar Rp. 12.450.000,-. Untuk keterlibatan tersangka lainnya sampai dengan saat ini masih terus kita dalami,″ tutup Apri Fajar Hermanto.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang berbunyi “Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. (Wak Dar)