GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
BATAMHUKRIMKEPRITNI

Lanal Batam Tangkap Kapal Tanker Berbendera Panama

×

Lanal Batam Tangkap Kapal Tanker Berbendera Panama

Sebarkan artikel ini
Lanal Batam berhasil menangkap Kapal MT Zodiac Star jenis kapal tanker berbendera Panama, yang mengangkut muatan minyak hitam yang diduga limbah sekira 4.600 ton tanpa dilengkapi dokumen yang sah. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam – KAL Nipa I-4-57 Lanal Batam berhasil menangkap Kapal MT Zodiac Star jenis kapal tanker berbendera Panama, yang mengangkut muatan minyak hitam yang diduga limbah sekira 4.600 ton tanpa dilengkapi dokumen yang sah, di perairan Pulau Tolop, tepatnya pada posisi 01º 10’ 12” U – 103º 51’ 07” T yang termasuk dalam wilayah laut teritorial Indonesia.

Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, mengatakan, TNI Angkatan Laut dalam hal ini KAL Nipa I-4-57 Lanal Batam berhasil menangkap 1 (satu) unit kapal jenis tenker MT Zodiac Star bendera Panama yang mengangkut minyak hitam sebanyak ± 4.600 ton yang diduga limbah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Keberhasilan penangkapan tersebut adalah salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas jajaran Koarmada I, dalam hal ini Lanal Batam, dan komitmen dari Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, tidak akan ragu untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia,” kata Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media yang berlangsung di atas kapal MT Zodiac Star, Batam, Kepri, Rabu, (01/09/2021).

BACA JUGA :  Lanal Karimun Laksanakan “KARYA BHAKTI di DESA PONGKAR”

Atas pelanggaran tersebut, selanjutnya MT Zodiac Star ditarik ke Lanal Batam guna dilakukan penyelidikan lanjutan. Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap Nakhoda, para saksi dan ahli, guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan.

BACA JUGA :  Sambut Kedatangan Ketua MA, Gubernur Ansar Apresiasi Kepri Jadi Tuan Rumah Peresmian 13 Pengadilan Tingkat Banding Baru dan 38 Gedung Pengadilan Tingkat Pertama Seluruh Indonesia

“Dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Nakhoda MT Zodiac Star, yakni kapal berlayar tanpa dilengkapi SPB (Port Clearence) melanggar pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ungkapnya.

Kemudian kapal yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar pasal 295 jo pasal 47 Undang-Undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, lalu kapal MT Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar, dengan ditemukan 3 (tiga) dokumen, yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate, serta interim exemption certificates, yang sudah kadaluarsa melanggar pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran.

BACA JUGA :  SLB Negeri Lingga "BARU MILIKI 3 MURID"

“Akhirnya, terhadap pelaku masing-masing pelanggaran diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000,- pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000,- serta sanksi administrasi,” pungkas Pangkoarmada I.

Hadir dalam kegiatan tersebut Danlantamal IV Tanjung Pinang, Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, dan Danlanal Batam, Kolonel Laut (P) Sumantri Kuswandono. (Wak Dar)