LINGGA (SK) — Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nomor : 2031 Tahun 2016, tanggal 30 Agustus 2016, tentang Persetujuan Penyesuaian Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Pasir Darat kepada PT. Growa Indonesia, cacat hukum dan bertentangan dengan Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
“Dalam Pasal 93 ayat (1) Undang – Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, sangat jelas diatur Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain,” tegas PPNS/Investigator Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Buana Sjahboeddin, SH, MH, di Jakarta, Kamis, (15/09/2016).
Penegasan itu disampaikan Buana Sjahboeddin, didampingi Kepala Seksi Pelayanan Usaha Eksplorasi Mineral, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, Azaria Indrawardana, ST, saat dialog dengan Bupati Lingga, Alias Wello, yang didampingi Wakil Bupati Lingga, M. Nizar dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Lingga, Said Nursyahdu.
“Kalau kita lihat datanya, dari awal pengurusan izinnya sudah keliru. Yang mengajukan perpanjangan IUP Operasi Produksi adalah PT. Sei Sebar Utama. Kemudian yang diberi IUP Operasi Produksi oleh Bupati Lingga, Daria, adalah PT. Growa Indonesia. Ini jelas keliru,” katanya.
Selain melanggar Undang – Undang Nomor : 40 Tahun 2009, sambung Buana, pemberian IUP Operasi Produksi kepada PT. Growa Indonesia oleh Bupati Lingga, Daria, tertanggal 10 Juli 2015, juga bertentangan dengan Undang – Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Berdasarkan Undang – Undang Nomor : 23 Tahun 2014, terhitung sejak bulan Oktober 2014, kewenangan di bidang pertambangan dialihkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi. Ini jelas cacat hukum, dan harus segera dicabut oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun,” jelasnya.
Hal lain yang membuat Buana Sjahboeddin dan Kepala Seksi Pelayanan Usaha Eksplorasi Mineral, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, Azaria Indrawardana, geleng – geleng kepala adalah sikap berani Bupati Lingga, Daria, yang menerbitkan IUP Operasi Produksi kepada PT. Growa Indonesia, tanpa dokumen Rencana Reklamasi (RR) dan Rencana Pasca Tambang (RPT).
“Dalam Pasal 99 Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2009, jelas disebutkan setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan RR dan RPT, pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Yang lebih berani lagi, pemegang IUP Operasi Produksi melakukan kegiatan pertambangan, tanpa menyetorkan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang,” tambah Azaria.
Baik Buana maupun Azaria, menyarankan agar Bupati Lingga, Alias Wello, segera menyurati Gubernur Kepulauan Riau dan menceritakan kronologis proses penerbitan perpanjangan IUP Operasi Produksi PT. Growa Indonesia oleh Bupati Lingga sebelumnya.
“Silakan surati Gubernur, dan tembuskan ke kami,” unggahnya. (SK-Pus/R)