KEPRILINGGAPOLITIK

Langkah Sui Hiok Dinilai “LECEHKAN PARTAI HANURA”

×

Langkah Sui Hiok Dinilai “LECEHKAN PARTAI HANURA”

Share this article
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Lingga, Harman (Tengah). (Foto : Ist)

Langkah Sui Hiok Dinilai “LECEHKAN PARTAI HANURA”

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

SIJORIKEPRI.COM, LINGGA — Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lingga, Sui Hiok, yang merupakan kader Partai Hanura pada Pileg 2014 lalu, di Pileg 2019 kali ini ia maju bersama Demokrat, dan hal itu membuat Ketua DPC Partai Hanura merasa bingung.

“Sui Hiok adalah anggota Fraksi Hanura. Sudah 3 setengah tahun, kemudian menjelang pencalonan, kami di internal partai telah melaksanakan penjaringan, dan seluruh Caleg diproses melalui mekanisme partai dengan proses di DPC, DPD dan kemudian DPP,” ujar Harman, selaku Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Lingga kepada wartawan, Kamis, (19/07/2018).

Ia menjelaskan, pengunduran diri yang dilakukan Sui Hiok pada 9 Juli 2018 lalu, dinilai merupakan pelecehan terhadap Partai Hanura, karena dilakukan disaat injury time, yakni beberapa hari kerja pada saat Pendaftaran Bacaleg tanggal 4-17 Juli yang data-data seluruh Bacaleg sudah di input ke Silon KPU.

BACA JUGA :  Tim Ditreskrimum Polda Kepri Ringkus 4 Pencurian Kendaraan Bermotor Saat Transaksi Jual Beli

“Dalam beberapa hari pemasukan data ke silon, diteruskan submid dan pendaftaran. Saudara Sui Hiok merasa dirinya tidak pernah mendaftar ke KPU melalui Hanura, dia lupa bahwa untuk mendaftar ke KPU tidak bisa dilakukan secara individu, tetapi harus dilakukan oleh partai,” tutur Harman.

Sepenggal cerita dalam tubuh Partai Hanura, Sui Hiok, kata Harman, masuk dalam struktur Partai Hanura dengan posisi strategis, yaitu Wakil Ketua I, dan tentunya sangat paham cara-cara berpolitik santun, apalagi sudah 3 periode berada di DPRD, serta sangat mengerti berorganisasi yang baik, bukan malah menjelek-jelekan partai melalui media sosial dan berkoar di masyarakat mendiskreditkan partai.

“Partai Hanura tidak pernah menahan kadernya untuk pindah ke partai lain, asal dilakukan dengan elegan dan prosedural, seperti kader-kader Partai Hanura di Provinsi dan Kabupaten/Kota lain,” ucap Harman.

BACA JUGA :  Digrebeg Warga Bersama Janda, “KADES TAPAU, DIBERHENTIKAN”

Pada kesempatan itu, Harman meminta petunjuk kepada seluruh pihak yang berkepentingan, terutama KPUD Lingga, serta Bawaslu, tentang PKPU nomor 20 pasal 7 huruf, yang berbunyi nama yang dicalonkan hanya oleh 1 Partai Politik.

Kemudian, lanjut dia, jika calon tersebut terdaftar di dua partai alias ganda, maka KPU perlu melakukan tahapan-tahapan sesuai pasal 44, yakni melakukan penelitian kegandaan untuk memastikan pemenuhan syarat calon.

“Jadi, jika dalam hal tersebut ditemukan kegandaan pada tahapan sampai
dengan 1 hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), KPU harus mencoret calon yang bersangkutan di seluruh jenis kegandaan, setelah dilakukan pencermatan terhadap dokumen syarat calon yang bersangkutan,” terangnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, untuk anggota DPRD yang maju dengan menggunakan partai lain saat pendaftaran, maka dalam syarat calon ia wajib melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD.

“Itu sudah dilakukan, betul itu prosesnya, masuk surat pengunduran dirinya secara pribadi dari Partai Hanura, kemudian dia mendaftar di Demokrat. Tapi, menjelang penetapan DCT, yang bersangkutan harus sudah mendapatkan SK dari Kemendagri, sehingga bisa ditetapkan sebagai DCT,” kata Harman.

BACA JUGA :  FGD Pulau Bakung Wujudkan Tempat “KARANTINA SAPI”

Selain SK dari Kemendagri, hal lainnya yang harus disiapkan menjelang penetapan DCT, menurutnya adalah harus mengajukan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya, agar tidak tercatat di dua partai dalam data silon.

“Dia harus mendapatkan rekomendasi pengunduran diri dari partai asal. Saya berpesan kepada Sui Hiok, jangan berbalas pantun, fokus, konsentrasi lakukan yang terbaik karena waktu sangat sempit, dan Partai Hanura menerima apapun yang menjadi keputusan KPU Kabupaten Lingga,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini pihak DPC Hanura Lingga, masih menunggu peroses pendaftaran, serta pemeriksaan berkas pencalonan tersebut diselesaikan pihak KPU untuk langkah lebih lanjut. (Sim)