TANJUNGPINANG (SK) — Menindaklanjuti aksi demostrasi di Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kepri, Rabu, (20/01/2016), Forum Aksi Bersama (FAB) yang terdiri dari LSM Pospera, Gempar, dan Lidik, mendatangi Komisi Informasi, Jumat, (22/01/2016).
Hal ini dikarenakan pihak Kejati yang dinilai melemahkan kekuasaan mereka dengan meminta data pendukung mengenai proyek yang kemarin dilaporkan FAB.
“Lucunya pihak Kejati melalui intel meminta dokumen-dokumen yang menyangkut proyek-proyek yang dianggap bermasalah, rasanya ini terbalik, seharusnya secara sistematis Jaksa punya wewenang untuk mendapat dokumen tersebut, jadi terpaksa kita meminta kepada walikota dan intansi terkait,” kesal Indra Koordinator FAB.
Sebelumnya, pihak FAB sudah melayangkan surat ke beberapa instansi di Kota Tanjungpinang meminta Detail Engeneering Design (DED), Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan dokemen pendukung lainnya mengenai proyek yang telah dikerjakan oleh Pemerintah kota Tanjungpinang.
“Hari Kami sudah melayangkan surat ke Walikota dan instansi, meminta dokumen-dokumen proyek tersebut. Dan untuk mengantisipasi tidak diberikan data-data itu, maka dari itu kami mencoba mendatangi Komisi Informasi untuk berkoordinasi mengenai hal ini,” ujarnya.
Pihak Komisi Informasi Kepulauan Riau, melalui kepala Sub Bidang Kelembagaan, Dani, sangat berterima kasih atas kedangan FAB yang telah mendatangi Komisi Informasi.
“Kami akan berkoordinasi dengan Komisioner, selaku pimpinan dan kami berterima kasih telah ada yang mengerti, bahwa proses keterbukaan publik itu ada di kami,” ungkapnya.
Dan menurutnya, kalau memang ada terindikasi adanya pelanggaran keterbukaan publik, pihaknya akan memproses secepatnya.
“Paling lama 100 hari kerja sudah selesai masalahnya,” tutupnya. (SK-BA)