BATAM – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang mengungkap kasus transaksi narkoba yang melibatkan jaringan di dalam Lapas Kelas 2A Barelang, Kota Batam. Pengungkapan ini terjadi pada Minggu, 23 Juni 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, di area Berengkeng, dalam lingkungan Lapas tersebut. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 12,5 gram.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan lanjutan terkait peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. “Ini adalah limpahan kasus dari Lapas Kelas 2A Barelang yang saat ini masih dalam tahap penyidikan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik transaksi tersebut,” ujar Kapolresta, kemarin.
Kasus ini menyoroti celah yang dimanfaatkan oleh jaringan narkoba untuk terus beroperasi bahkan di dalam lapas. Polresta Barelang bekerja sama dengan pihak Lapas untuk mengusut lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba di dalam fasilitas tersebut.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada celah bagi para pelaku untuk menjalankan aktivitas ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas narkoba di Batam,” tambahnya.
Barang bukti berupa 12,5 gram sabu tersebut kini telah diamankan oleh kepolisian untuk proses lebih lanjut. Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua pihak yang terlibat, baik dari dalam maupun luar lapas.
Tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan pasal-pasal yang berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman yang bisa mencapai penjara seumur hidup atau hukuman mati. ***