BINTANHUKRIMKEPRI

Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang dan Polres Bintan Razia Blok Hunian Warga Binaan

×

Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang dan Polres Bintan Razia Blok Hunian Warga Binaan

Share this article
Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang dan Polres Bintan Razia Blok Hunian Warga Binaan. (Foto : Humas Polres Bintan)

Sijori Kepri, Bintan — Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan 2021, Lapas Umum dan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang bersama Polres Bintan melaksanakan kegiatan penggeledahan blok hunian warga binaan, Selasa, (06/04/2021).

Dalam kegiatan tersebut diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kalapas Umum Kelas IIA Tanjung Pinang, Wahyu Hidayat, dan dihadiri oleh Kanwil Kemenkumham Kepri, Kasat Narkoba Polres Bintan, Kapolsek Gunung Kijang, Kasi Propam Polres Bintan dan 30 Personil Polres Bintan, serta 30 Petugas Lapas.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kalapas Umum Kelas IIA Tanjung Pinang, Wahyu Hidayat, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh personil Polres Bintan yang telah hadir untuk membantu kegiatan pengeledahan hari ini.

BACA JUGA :  Ming Tie Tewas Terbakar di Hutan Ekang Anculai

“Untuk teknis kegiatan, akan kita bagi menjadi 2 (dua) regu, yaitu regu pertama melaksanakan di Lapas Umum dan Regu Kedua melaksanakan di Lapas Narkotika,” kata Wahyu Hidayat.

“Sebagai informasi untuk lapas umum terdapat 381 warga binaan dan untuk Lapas Narkotika terdapat 888 warga binaan. Untuk sasaran dalam pelaksanaan Pengeledahan / Razia kali ini, yaitu Narkotika, Benda Tajam, Handphone dan benda-benda yang dilarang digunakan selama di Lembaga Pemasyarakatan,” jelasnya.

Kasat Res Narkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primazada, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kalapas Umum dan Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang yang telah mengundang Polres Bintan untuk ikut serta dalam pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA :  Tiga Tewas, Lima Cedera Berat “DAN 18 RUGI MATERIL”

“Yang mana kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi, agar para warga binaan tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama, terutama agar para warga binaan narkotika tidak kembali bermain baik di dalam Lapas ataupun setelah bebas dari Lapas tersebut,” kata AKP Rangga Primazada.

Dari hasil kegiatan tersebut, ditemukan barang elektronik berupa Charger, Earphone, kipas angin kecil dan mesin pencukur rambut, pisau, silet pencukur rambut dan paku, kartu remi dan batu domino, panci, piring alumunium, kotak rokok, dan Tali Pinggang, yang ditemukan di Lapas Umum.

BACA JUGA :  Bapelkes Batam Jadi Tempat Rawat Pasien Covid-19

Sedangkan untuk Lapas Narkotika berhasil ditemukan 19 (sembilan belas) Unit Hendphone, 8 (satu) unit alat hisap Sabu lengkap, 10 (sepuluh) buah bong Sabu, Korek Api Gas, Charger Handphone, Baterai, Kabel Kecil, Gunting, Pisau dan sendok, palu, serta benda tajam lainnya.

Selanjutnya terhadap barang bukti hasil penggeledahan diamankan oleh petugas Lapas Umum dan Narkotika Tanjung Pinang, dan direncanakan akan dilakukan pemgembang lebih lanjut oleh Polres Bintan. (R Rich)