BATAMKEPRI

Lelang 5 Unit Kendaraan, Bea Cukai Batam Kumpulkan PNBP Rp 5,8 Miliar

×

Lelang 5 Unit Kendaraan, Bea Cukai Batam Kumpulkan PNBP Rp 5,8 Miliar

Share this article
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Lelang 7 unit kendaraan melalui Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Jual secara lelang 5 (lima) unit kendaraan bermotor dari 7 (tujuh) unit yang ditawarkan melalui Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam kumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 5,869 Miliar.    

Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I, Muhamad Solafudin, mengatakan, 5 (lima) unit kendaraan yang berhasil terlelang, yaitu Nissan GTR Bar-34, Nissan GTR E-BCNR- 33, Detomasso Tipe 874 Pantera, BMW 335i dan Sepeda Motor BMW R60.  

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Barang-barang yang dilelang merupakan penindakan hasil sinergi Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Tanjung Pinang periode 2018-2019. Dari 7 (tujuh) yang ditawarkan berhasil terjual 5 (lima) dan terkumpul PNBP sebesar total Rp 5,869 Miliar,” kata Solafudin, Senin, (12/10/2021).

BACA JUGA :  SMK Negeri 1 Tanjung Pinang dan MAN Insan Cendikia Batam Masuk Semi Final OP3TS

Kegiatan lelang ini, lanjutnya, dilaksanakan dengan metode close bidding (lelang tertutup) dengan batas akhir penawaran adalah pukul 14.30 WIB tanggal 12 Oktober 2021.  

“Obyek lelang yang berhasil terjual diantaranya, Mobil Nissan GTR-Bar ditawarkan dengan harga limit Rp 529.381.000 berhasil terjual dengan harga Rp 2.710.99.678. Kemudain, Mobil Nissan GTR E-BCNR-33 ditawarkan dengan harga limit Rp 470.561.000 berhasil terjual dengan harga Rp 1.890.123.456,” ungkap Solafudin.  

BACA JUGA :  Dikejar Tim Patroli dari Bea Cukai Batam, 2 Penyeludup Nekat Terjun ke Laut

Selanjutnya, Mobil BMW 335i (seri 3) ditawarkan dengan harga limit Rp 198.000.000 berhasil terjual dengan harga Rp 227.900.000. Kendaraan bermotor selanjutnya, yaitu kendaraan roda dua merek BMW R60 ditawarkan dengan harga limit Rp 28.944.000 berhasil terjual dengan harga Rp 252.002.000.  

Kendaraan kelima adalah kendaraan bermotor roda empat dalam keadaan tidak utuh dan terurai merek Detomasso 874 Pantera ditawarkan dengan harga limit Rp 95.428.000 berhasil terjual dengan harga Rp 788.888.888.

BACA JUGA :  Calon Penumpang Pesawat Batam Lombok Diringkus Bea Cukai Batam

“Terhadap barang lelang yang belum terjual, akan dilakukan kembali kegiatan lelang yang berikutnya. Untuk pengumuman hasil lelang dapat dilihat melalui email masing-masing peserta lelang. Kepada pihak yang berhasil memenangkan lelang dapat segera melakukan pelunasan terhadap barang yang didapat hingga batas waktu tanggal 20 Oktober 2021,” pungkas Solafudin. (Wak Dar)