GESER UNTUK BACA BERITA
POLITIK

Lima Dewan NasDem Ikuti Interview Ketua Dewan

×

Lima Dewan NasDem Ikuti Interview Ketua Dewan

Sebarkan artikel ini

LINGGA (SK) — Lima Anggota DPRD Kabupaten Lingga, dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) yakni, Pok Yong Kadir, Raja Mukhsin, Riono, Neko Wesha Pawelloy dan Ahmad Nasirudin, mengikuti interview di Kantor Pusat DPP Partai NasDem, guna pemilihan ketua DPRD Lingga, menggantikan kedudukan Muhammad Nizar, S.Sos, yang secara resmi mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD, karena dirinya mengikuti Pilkada sebagai Wakil Bupati mendampingi H. Alias Wello, S.IP.

Meski dalam menentukan sebagai Ketua Dewan adalah wewenang DPD Partai NasDem Kabupaten Lingga, namun, untuk itu kita menyerahkan keputusannya kepada Pusat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami tidak mau nantinya ada gejolak, baik itu ditubuh Partai NasDem sendiri, maupun di kalangan dewan,” ucap Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Lingga, M Nizar, kepada awak media, ketika dihubungi, Jumat (18/12/2015), kemarin.

Penyerahan wewenang tersebut, kata Nizar, merupakan sebagai bentuk netral Partai kepada seluruh anggota Dewan yang duduk dari Partai NasDem sendiri, jadi tidak ada “main mata” sehingga penentuan kursi ketua sepenuhnya tergantung pribadi masing-masing layak atau tidak menduduki kursi Ketua Dewan tersebut.

“Selain itu, untuk menghindari gejolak yang mungkin terjadi ditubuh seluruh anggota Dewan Lingga, maupun anggota Dewan yang duduk dari Partai NasDem,” ungkapnya.

DPP Partai NasDem, lanjut Nizar, akan menunjuk dan menentukan siapa yang layak menduduki kursi Ketua Dewan Kabupaten Lingga, dan sebagai ajang penunjukan kemampuan kelima kader NasDem, dan kelimanya memiliki kans besar sebagai Ketua Dewan.

“Partai NasDem Lingga, untuk meraih kemenangan pada Pilkada lalu, juga berkoalisi dengan sejumlah Partai besar lainnya, seperti diketahui Partai NasDem pada Pemilihan Legeslatif (Pileg) lalu, Partai Nasdem meraih lima kursi, dan sebagai kursi terbanyak di DPRD Lingga, sehingga dipilih salah satu kader untuk kursi ketua DPRD tersebut,” paparnya.

Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Undang-Undang nomor 17 Tahun 2014 tentang, MPR, DPR, DPD dan DPRD yang disingkat menjadi (MD3), suara dan kursi terbanyak berhak menjadi Ketua DPRD. (SK-Pus)

LIPUTAN LINGGA : PUSPANDITO
EDITOR : DEDI YANTO

Muhammad Nizar S.Sos, mantan Ketua DPRD Kabupaten Lingga (Foto: Puspandito)
Muhammad Nizar S.Sos, mantan Ketua DPRD Kabupaten Lingga (Foto: Puspandito)
banner 200x200