KEPRINATUNAPOLITIK

Lima Fraksi Setujui Perubahan Susunan OPD Natuna Yang Baru

×

Lima Fraksi Setujui Perubahan Susunan OPD Natuna Yang Baru

Share this article
Ketua DPRD Natuna, Andes Putra, didampingi Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah, dan Wakil Ketua II Jarmin Sidik, menyerahkan draf persetujuan Ranperda Natuna Tahun 2019 kepada Bupati Natuna H Abdul Hamid Rizal. (Foto : Bernard Simatupang)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Lima Fraksi Setujui Perubahan Susunan OPD Natuna Yang Baru

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Ketua DPRD Natuna, Andes Putra, didampingi Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah, dan Wakil Ketua II Jarmin Sidik, Bupati Natuna H Abdul Hamid Rizal, menandatangani draf persetujuan Ranperda Natuna Tahun 2019. (Foto : Bernard Simatupang)

SIJORIKEPRI.COM, NATUNA — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, Andes Putra, didampingi Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah, dan Wakil Ketua II Jarmin Sidik, memimpin Rapat Parupurna Penyampaian Pendapatan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Natuna, Tentang Ranperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Natuna, serta Ranperda Tentang Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam – Ranai, Jumat, (6/12/2019) malam.

Rapat Paripurna ini dihadiri langsung Bupati Natuna H Abdul Hamid Rizal M.Si, Sekda Natuna Wan Siswandi S.Sos M.Si, segenap anggota DPRD Natuna, anggota FKPD Natuna, para Asisten dan pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Natuna, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, pimpinan Partai Politik, pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, dan para undangan lainnya.

BACA JUGA :  Ngesti Yuni : Saat Ini Natuna “JADI SOROTAN PEMERINTAH PUSAT”

Lima fraksi DPRD Natuna dalam laporan pendapat akhir masing-masing fraksi menerima dan menyetujui Ranperda Natuna Tahun 2019.

Salah satu diantaranya, Fraksi PNR yang disampaikan, Junaidi, dalam laporannya mengatakan, demi menghasilkan sebuah Peraturan Daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang berkualitas dan benar-benar berpihak kepada masyarakat, DPRD Natuna bersama Pemerintah Daerah telah menjalani rapat dalam rangka membahas Ranperda Kabupaten Natuna Tahun 2019, tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2016, tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Junaidi menjelaskan, keseluruhan rangkaian rapat yang telah diselenggarakan, sampailah kepada Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Kabupaten Natuna Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (OPD, Red) yang mengalami perubahan baik penggabungan maupun pemisahan antara lain Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Tipe A menjadi Dinas Pendidikan Tipe B, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Tipe A menjadi Dinas Kesehatan Tipe A, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B menjadi Dinas Pembersayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe C.

BACA JUGA :  DPRD Nilai Jabatan SKPD Kepri “TERKESAN BERBAU KKN”

Kemudian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe C menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe C, Dinas Sosial Tipe C, sedangkan Badan Daerah Kabupaten Natuna yang mengalami perubahan yaitu Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Tipe C menjadi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe C.

“Dengan adanya penyederhanaan ini, Fraksi PNR berharap agar pemerintah lebih proporsional dalam bekerja untuk menjadikan kinerja organisasi Pemerintah Daerah yang lebih efektif dan transparan dalam segala hal, sehingga masyarakat dapat merasakan kehidupan yang lebih baik, adil, sejahtera, dan lebih bermartabat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Informasi Penerimaan CPNS Kabupaten Natuna Tahun 2019

Lebih lanjut Junaidi menyampaikan, Ranperda Tentang Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, diatur dengan Peraturan Daerah.

Dikatakannya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, merupakan unsur pelaksana dan mempunyai tugas membantu Bupati dalam urusan Pemerintah bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

“Dengan demikian, maka hal tersebut menjadi kewajiban pemerintah untuk merealisasikan, serta mengelola sebaik-baiknya dalam kerangka otonomi daerah dengan tujuan ke arah masyarakat yang lebih baik dan sejahtera,” pungkasnya. (nard)

Rapat Parupurna Penyampaian Pendapatan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Natuna. (Foto : Bernard Simatupang)