BINTANKEPRIPOLITIK

Lima Komisioner PPK Bintan Timur Diperiksa Polisi

×

Lima Komisioner PPK Bintan Timur Diperiksa Polisi

Share this article
Pemilu 2019. (Foto Net)

banner 740x400

banner 740x400

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Lima Komisioner PPK Bintan Timur Diperiksa Polisi
-Dugaan Manipulasi Perolehan Suara Caleg.

SIJORIKEPRI.COM, BINTAN — Meski pleno rekapitulasi penghitungan suara Calon Legislatif (Caleg) sudah rampung di tingkat KPPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU pusat, namun masih menyisakan dugaan pelanggaran. Beberapa telah masuk ke ranah hukum yang ditangani polisi, mau pun pengadilan.

Salah satu yang ditangani polisi adalah kasus dialami Amran, Caleg Partai Golkar, Daerah Pemilihan (Dapil) III, Nomor Urut 2, untuk DPRD Kabupaten Bintan. Caleg ini melaporkan 5 (lima) komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bintan timur dan saksi partai Golkar, karena diduga menghilangkan perolehan C1 Plano yang ada di kotak suara.

BACA JUGA :  GMKI Tanjung Pinang-Bintan Bagikan Masker Gratis

Perjalanan panjang penyelesaian kasus ini akhirnya berujung penyidikan polisi. Saat ini, 5 (lima) komisioner PPK Bintan Timur akan berhadapan dengan penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Komisioner Panwas Kabupaten Bintan, Dumoranto Situmorang, diminta keterangan membenarkan 5 (lima) komisioner PPK Bintan Timur ini diperiksa polisi. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan status mereka akan jadi tersangka.

”Awalnya, kasus ini ditangani Panwas Kecamatan bersama Panwas Kabupaten Bintan. Setelah kita periksa, ternyata ada dugaan pelanggaran dan ada unsur pidananya. Panwas akhirnya menyerahkan penanganan kasusnya ke aparat polisi,” kata Dumoranto Situmorang, Rabu, (22/05/2019).

Panwas Bintan, katanya, menyerahkan berkas dugaan pelanggaran komisioner PPK Bintan Timur ke Polres Bintan, Rabu, (22/05/2019).

BACA JUGA :  Provinsi Kepri "WISUDAKAN 1020 HAFIZH DAN HAFIZAH"

”Saat ini, kasus ini ditangani Polres Bintan dan Kejaksaan. Kita hanya menunggu penyidikan yang dilakukan lembaga tersebut,” terangnya.

Seperti diketahui, temuan pelanggaran ini, berawal dari proses rekapitulasi penghitungan suara caleg Partai Golkar atas nama Amran. Pria ini tidak terima jumlah perolehan suaranya diduga telah dimanipulasi pihak tertentu.

”Penghitungan suara di TPS 12 Sei Lekop, saksi saya dan saksi partai lainnya, menyebutkan saya meraih 34 suara. Namun, hal ini berbeda dengan hasil yang dilaporkan saksi partai Golkar dan komisioner PPK Bintan Timur. Jumlahnya berkurang dari laporan saksi saya,” kata Amran.

Akhirnya, disepakati membuka kotak suara untuk membuktikan siapa yang benar. Namun, setelah kotak suara dibuka, laporan C1 tidak ada. Hilang entah kemana.

BACA JUGA :  Bagi Yang Mau Melamar PPPK 2021, Baca Ini Sebelum Daftar

”Kita tentu mempertanyakannya. Kok C1 kotak suara bisa hilang?. Ada apa ini?,” katanya.

Selanjutnya, dilakukan pemungutan suara ulang di TPS ini. Kendati proses pemungutan berjalan lancar, namun bagi Amran bukan ini yang menjadi perhatian, melainkan mengapa C1 bisa hilang di kotak suara. Dan, mengapa laporan perolehan suaranya dikurangi oleh saksi partai Golkar dan komisioner PPK Bintan timur.

”Akhirnya, kasusnya ditangani Panwas. Dan, saat ini diusut oleh polisi. Kita berharap aparat mengusut tuntas kasus ini. Jika komisioner PPK mau pun saksi partai Golkar terbukti salah, kita harapkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Wak Zek)