TANJUNG PINANG – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh di Kampung Bugis, Senggarang, dan pembangunan gedung kelas belajar di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tahun anggaran 2019-2020. Tuntutan disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (24/9/2024).
Kelima terdakwa tersebut adalah Goey Taufik Ryan, Direktur Utama PT Ryantama; Erwan Yuni Suryanta, Dody Sugiarto, Riawan Effendi, dan Amat Chandra. Mereka didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah, dengan modus suap untuk memenangkan lelang proyek senilai puluhan miliar rupiah melalui Kelompok Kerja (Pokja) ULP Provinsi Kepulauan Riau.
Peran Para Terdakwa
Terdakwa Goey Taufik Ryan, selaku Direktur Utama PT Ryantama, bertanggung jawab atas proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh di Kampung Bugis, Senggarang. Sementara terdakwa Dody Sugiarto terkait dengan proyek pembangunan gedung kelas belajar di Kampus UMRAH.
Terdakwa Erwan Yuni Suryanta adalah direktur PT Ryantama yang juga terlibat dalam proyek permukiman kumuh di Kampung Bugis, sedangkan Amat Chandra berperan sebagai perantara dalam penyusunan kontrak proyek. Selain itu, Riawan Effendi juga memiliki peran penting dalam korupsi terkait proyek tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa dua dari lima terdakwa, yaitu Goey Taufik Ryan dan Erwan Yuni Suryanta, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar, yang diminta untuk dirampas menjadi milik negara sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara.
JPU menuntut terdakwa Goey Taufik Ryan dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Dody Sugiarto juga dituntut 5 tahun penjara, dengan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Dody diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar, yang harus diselesaikan paling lambat dalam satu bulan setelah putusan. Jika tidak dibayar, hartanya akan disita dan dilelang, atau jika harta tidak mencukupi, dia akan dikenakan tambahan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa Riawan Effendi dituntut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, sementara terdakwa Amat Chandra juga dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999, yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman atas pasal tersebut adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Menanggapi tuntutan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang sepekan mendatang. ***