LINGGA (SK) — Truk yang digunakan pada pengerjaan proyek penahan gelombang di Pantai Sekop Laut dan Pantai Dabo Lama, Kecamatan Singkep, ada yang tidak memiliki dokumen, dari pemberitaan sebelumnya diakui, Diki, salah satu pengurus dari proyek penahan gelombang tersebut, mengaku truk tersebut hanya sewaan.
“Truk-truk itu bukan milik kami, Kami hanya sewa,” ungkap Diki, saat itu.
Saat dikonfirmasi ke Koordinator Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Lingga, Adi Sutisna, mengakui, kalau truk-truk yang digunakan untuk mengangkut bahan proyek penahan gelombang tersebut ada lima buah truk yang tidak memiliki dokumen.
“Memang benar truk-truk itu tidak memiliki dokumen, namun kita telah meminta truk-truk tersebut untuk tidak beraktivitas,” ucap Adi Sutisna, kepada Sijori Kepri. Kamis (30/7/2015).
Dikatakan, kita tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas truk pada proyek tersebut, truk yang beraktivitas sekarang semua memiliki dokumen dan kita telah mengecek truk-truk tersebut, yang paling diperlukan pada truk itu adalah remnya, kalau untuk yang lainnya kita tidak memiliki wewenang.
“Selain itu, truk tersebut hanya beraktivitas hanya pada siang hari dan jarak tempuh mereka pun dekat, namun kita tetap melarang alat berat mereka untuk melintas jalan raya, sementara untuk truk yang tidak memliki dokumen pihak terkait yang lebih berwenang,” ungkapnya. (SK- Pus)
LIPUTAN LINGGA : PUSPANDITO
EDITOR : DEDI YANTO