[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
Lingga Miliki 116 “CAGAR BUDAYA”
– Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya.
SIJORIKEPRI.COM, LINGGA — Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Batu Sangkar berkerjasama dengan Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Lingga menggelar Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel Lingga Pesona, Daik Lingga, Senin (02/07/2018).
Kepala Dinas Kebudayaan melalui Kabid Sejarah, Cagar Budaya dan Permuseuman, H Nadar, menjelaskan, ada 116 cagar budaya yang tersebar di wilayah Kabupaten Lingga.
“Ada 116 yang kita punya. Dan ini akan kita pelihara sampai nanti. Nanti disini ada jenjangnya, mana yang dikelola Kabupaten, Provinsi maupun pusat,” ungkap Nadar, kepada wartawan, Senin, (02/07/2018).
Dari 116 cagar budaya, kata dia, terdiri dari Masjid Jami Sultan Lingga, Gedung Nasional dan sejumlah benteng pertahanan peninggalan Sultan Lingga, dan begitu juga bentuk cagar budaya tak benda, seperti Tari Inai, Bangsawan, Zapin, dan lainnya.
“Semua itu merupakan khazanah yang wajib dilestarikan,” paparnya.
Menurutnya, dengan kehadiran pihak BPCP wilayah Sumatera Barat, dapat membuka peluang untuk bisa memperoleh dana pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2019 mendatang.
Senada, perwakilan BPCB Batu Sangkar, Agus Tri Mulyono, melalui Perwakilan Tim Ahli Cagar Budaya, menyampaikan, Kabupaten Lingga perlu menetapkan cagar budaya. Hal ini juga sebagai kunci mendapatkan DAK, seperti Kabupaten Kampar di Provinsi Riau.
“Daerah wajib menetapkan cagar budaya untuk mendapatkan DAK tahun 2019. Balai Pelestarian Cagar Budaya, kami siap mengusulkan percepatan pelestarian ke Jakarta,” paparnya.
Pada kesempatan itu, dirinya juga mengajak bersama-sama bahu-membahu pada percepatan pembangunan kebudayaan di Kabupaten Lingga.
“Tim ahli cagar budaya untuk segera menentukan Cagar Budaya,” ucapnya.
Diakhir acara sosialisasi tersebut, nantinya akan ada penyerahan cendramata dari pihak BPCB Batusangkar kepada pemerintahan Kabupaten Lingga, diiikuti penyerahan buku Sultan Mahmud Riayat Syah oleh pemerintah Kabupaten Lingga kepada pihak BPCB. (Sim)