ANAMBASKEPRILINGGANATUNATANJUNG PINANGWISATA BUDAYA

Lingga, natuna dan Anambas Belum Lakukan 13 Peraturan Menteri Pariwisata RI

×

Lingga, natuna dan Anambas Belum Lakukan 13 Peraturan Menteri Pariwisata RI

Share this article

– Advokasi Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata 

TANJUNGPINANG (SK) – Kementerian Pariwisata RI, melalui Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, menggelar Bimtek Advokasi Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata Se-Provinsi Kepri, di Hotel CK, Tanjungpinang, 18-20 Februari 2016.

Disela-sela kegiatan tersebut, Asisten Deputi Industri Pariwisata, Drs Agus Priyono MM, menegaskan, program Advokasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 Pasal 15 Ayat 2, yang menyebutkan bahwa Pengusaha Pariwisata wajib mendaftarkan usahanya.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Tentang tata cara pendaftaran, tutur Agus, telah diatur oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, maka diterbitkanlah 13 Peraturan Menteri (Permen) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tertanggal 16 Oktober 2010.

BACA JUGA :  Pemuda Lingga Gelar Lomba Bedil, Cek Syarat dan Ketentuannya Disini

Dalam aturan peralihan, tambah Agus, disebutkan, usaha Pariwisata yang telah memiliki izin sebelum diterbitkan 13 Permen itu, dianggap telah melakukan TDUP, namun, 1 Tahun kemudian, semua usaha wajib mendaftarkan usahanya.

“Nah, itukan kalau dihitung sampai sekarang sudah 5 Tahun, namun yang melaksanakan di seluruh Indonesia, belum ada 25 persen, termasuk Lingga, natuna dan Anambas yang belum melakukan 13 Permen tentang TDUP,” ucap Agus, di Hotel CK, Tanjungpinang, Jumat, (19/02/2016).

BACA JUGA :  Raja Azmah Aunur Rafiq “PIMPIN DEKRANASDA KARIMUN"

Output dari kegiatan Advokasi Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata ini, telah menghasilkan Komitmen, yang ditandatangani oleh, Kadis Pariwisata Provinsi Kepri, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang, Kepala BP2T Kota Tanjungpinang, Kementerian Pariwisata dan anggota DPRD yang membidangi Pariwisata.

Adapun isi dari Komitmen tersebut antara lain, Melaksanakan TDUP berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Peraturan Bupati/Peraturan Walikota/Peraturan Daerah, serta menyusun Perda tentang TDUP, memantau pelaksaan TDUP, memantau pelaksaan sertifikasi usaha Pariwisata, dan melaporkan pelaksanaan TDUP dan sertifikasi secara berkala setiap 6 Bulan yang berlaku secara berjenjang dari Bupati/Walikota kepada Gubernur dan Gubernur kepada Menteri Pariwisata RI.

BACA JUGA :  Kedai Kopi Rakyat Tawarkan Menu Spesial, Cek Lokasinya Disini

Peserta kegiatan Advokasi ini adalah unsur-unsur/perwakilan dari anggota Komisi DPRD Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepri, Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepri, SKPD Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepri, dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepri.

Turut hadir juga, Kadis Pariwisata Provinsi Kepri, Guntur Sakti, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang, Moh. Juramadi Esram, Kepala BP2T Kota Tanjungpinang, H Tengku Dahlan, DPRD Kota Tanjungpinang, Petrus M. Sitohang. (SK-DY)