GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
BATAMKEPRIPENDIDIKAN

Link Pendaftaran Siswa SD dan SMP Batam 2021

×

Link Pendaftaran Siswa SD dan SMP Batam 2021

Sebarkan artikel ini
Link Pendaftaran Siswa SD dan SMP Batam 2021. (Foto : Disdik Batam)

Sijori Kepri, Batam — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tahun pelajaran 2021/2022.

Kadis Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, mengatakan, pendafataran PPDB dilaksanakan secara dering dan luring untuk pendaftaran jenjang SD dan SMP.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Untuk pendaftaran PPDB daring bisa melalui laman yang telah disediakan, yakni https://svr2.ppdbbatam.id/. Sedangkan untuk luring diperuntukkan bagi sekolah yang berada di hinterland yang tidak ada jaringan internet.

Sementara waktu pendaftaran Jenjang SD dimulai tanggal 8 hingga 15 Juni 2021 pendaftaran akun, tanggal 19 Juni 2021 pengumuman penetapan peserta PPDB dan tanggal 21 hingga 23 Juni 2021 pendaftaran ulang di sekolah.

“Sedangkan pendaftaran SMP Untuk pendaftaran akun tanggal 16 hingga 23 Juni 2021, tanggal 26 Juni 2021 pengumuman penetapan peserta PPDB dan daftar ulang di sekolah pada tanggal 28 hingga 30 Juni 2021,” kata Hendri Arulan, kemarin.

Diuraikannya, untuk jalur pendaftaran sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, terbagi menjadi 4 (empat) jalur. Diantaranya, pertama adalah jalur zonasi.

BACA JUGA :  GMKI Uniba Gelar Kegiatan Bersih-Bersih di Gereja Gemindo Diaspora

Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan Wali Kota Batam. Untuk pagu jalur zonasi, SD 80 persen dari pagu masing-masing sekolah, sementara SMP 50 persen dari pagu masing-masing sekolah.

Kemudian yang kedua, tambah Hendri, adalah jalur afirmasi. Yakni, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari keluarga tidak mampu dan atau penyandang disabilitas yang masih mampu mengikuti pembelajaran secara normal. Kemudian, pagu jalur afirmasi sebanyak 15 persen dari pagu masing-masing sekolah, baik jenjang SD maupun SMP.

Yang ketiga, yakni jalur perpindahan. Jalur ini, diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari perpindahan tugas orang tua/wali atau mutasi kerja ke Kota Batam yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkejakannya. Pagu untuk jalur kepindahan orang tua, sebanyak 5 persen dari pagu masing-masing sekolah untuk jenjang SD maupun SMP.

“Sementara yang keempat, adalah jalur prestasi. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik berprestasi yang ditentukan berdasarkan surat keterangan peringkat nilai raport dari sekolah asal dan atau prestasi bidang akademik dan non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, atau kabupaten/kota dalam 3 (tiga) tahun terakhir. Pagu untuk jalur prestasi 30 persen dari daya tampung sekolah,” jelas Hendri.

BACA JUGA :  Pengawas SD Pemko Batam Hilang Saat Mancing di Perairan Barelang Batam

Ditambahkan Hendri, untuk syarat pendaftaran SD dibuktikan dengan KK (Kartu Keluarga) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum mendaftar. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan dengan akte kelahiran.

Dikecualikan usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2021 untuk anak yang memiliki potensi kecerdasan dibuktikan dengan akte kelahiran dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru. Untuk jalur afirmasi, syaratnya dibuktikan dengan kepemilikan PKH (Program Keluarga Harapan) dan KIP (Kartu Indonesia Pintar). Jalur afirmasi juga untuk penyandang disabilitas.

“Untuk pendaftaran SD jalur kepindahan orang tua menunjukkan SK mutasi orang tua ke Kota Batam, yang mempekerjakan paling lama 2 tahun sebelum pelaksanaan PPDB,” terang Hendri.

Sedangkan untuk pendaftaran SMP, untuk jalur zonasi, persyaratannya dibuktikan dengan KK. Untuk usia, paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dan tentu sudah lulus SD atau MI sederajat, serta menyelesaikan seluruh program pembelajaran.

BACA JUGA :  Kembali, Warga Bengkong Sadai Terjangkit Positif Covid-19

Memiliku sertifikat baca Al Qur’an bagi beragama islam. Untuk beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu melampirkan surat keterangan memahami kitab suci.

Peserta didik dari sekolah luar negeri, baik itu warga negara Indonesia atau asing wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Membidangi Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sementara untuk jalur afirmasi, yakni warga Kota Batam harus terdaftar di PKH dan KIB. Termasuk penyandang disabilitas.

Untuk jalur kepindahan orang tua, usia paling tinggi sama, telah lulus dan menunjukkan SK mutasi orang tua, seperti persyaratan SD.

“Untuk jalur prestasi, dibuktikan dengan prestasi nilai rapor kelas 4, 5 dan 6 semester ganjil dan prestasi hasil lomba. Khusus lomba, memiliki sertifikat atau piagam lomba akademik dan non akadenik pada tingkat nasional, international, provinsi dan kabupaten/kota,” jelas Hendri.

Hendri menyarankan, bagi calon siswa baru maupun orangtua/wali yang mengalami kendala atau bertanya seputar PPDB dapat menghubungi di nomor telepon 0778324442 dan WhatsApp 082283471179 atau mengirim email ke Panitia PPDB dengan alamat email : [email protected]. (Wak Dar)