TANJUNGPINANG (SK) — Dalam rangka penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Daerah Kota Tanjungpinang, gelar Kegiatan Penerepan Undang-Undang ASN, bagi pejabat pengelola kepegawaian dilingkup Pemerintah kota Tanjungpinang, yang dibuka secara resmi oleh Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, di Ballroom Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang, Rabu (26/8/2015).
Dalam sambutannya, Lis mengatakan, undang-undang nomor 5 tahun 2014 ini, nantinya akan banyak perubahan yang signifikan pada sistem kepegawaian di seluruh Indonesia. Dengan diberlakukan UU ASN ini, akan banyak peraturan pemerintah yang akan diterbitkan, dan ini pastinya akan ada perubahan-perubahan sistem kepegawaian, seperti sistem kepangkatan.
“Kegiatan ini sangat penting, untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman, supaya masing-masing unit kerja benar-benar memahami banyak hal atas perubahan pada sistem kepegawaian, hingga nantinya, dapat diimplementasikan secara benar,” ucapnya.
Lis berharap, kegiatan ini, jangan hanya dijadikan sebagai ceremonial saja, tetapi harus benar-benar diikuti mulai dari awal hingga akhir, gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya, untuk bertanya kepada Narasumber.
“Lakukanlah diskusi dengan Narasumber, tanyakan hal-hal apa saja yang ada didalam penerapan Undang-Undang tersebut,” tambahnya lagi.
Sementara itu, Sekretaris BKD Kota Tanjungpinang, Effendi, S. Sos, MM, menyampaikan tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah, agar peserta dapat memahami perubahan-perubahan mendasar terhadap isi dari Undang-Undang ASN, sehingga dapat diimplementasikan oleh aparatur pegawai dilingkungan unit kerjanya masing-masing.
“Sehingga, terwujudnya pegawai yang disiplin, berdedikasi dan bertanggungjawab, serta taat aturan, disamping itu, dapat memahami proses pelaksanaan reformasi birokrasi dengan aturan yang telah ditetapkan,” ujar Effendi.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 150 peserta, yang terdiri dari Sekretaris dan Kasubag/Kasi, serta staf yang mengelola Kepegawaian, pada masing-masing unit kerja di lingkungan kota Tanjungpinang.
Adapun Narasumber yang mengisi kegiatan Penerapan Undang-Undang ASN, yakni dari pejabat BKN Pusat Jakarta.
Hadir juga pada kegiatan itu, para Asisten, Staf Ahli, jajaran Kepala SKPD, Camat dan Lurah di lingkungan Pemko Tanjungpinang. (SK-DY/R)
(Photo : Humpro Tanjungpinang)