TANJUNGPINANG (SK) — Dalam rangka mewujudkan hubungan yang harmonis, serta keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di kota Tanjungpinang, maka Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, mengadakan Coffee Morning antar Pekerja, Serikat Pekerja, Perusahaan dan Pemerintah, di Aula Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Selasa (29/12/2015).
Pada kesempatan itu, Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH, menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Sosial, yang telah memprakasai acara tersebut.
“Saya sangat apresiasasi dengan acara ini, momentum ini hendaknya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, guna membahas permasalahan mengenai ketenagakerjaan di kota Tanjungpinang, semoga acara seperti ini dapat terus berkelanjutan,” Ucap Lis
Setiap perusahaan pastinya ada masalah mengenai aturan maupun ketenagakerjaan, maka dari itu, tutur Lis, forum ini diadakan untuk mendiskusikan dan mencari setiap permasalahan yang ada didalam perusahaan, dengan begitu kita dapat membangun kemitraan yang lebih baik, sehingga kesejahteraan para pekerjaan dapat kita tingkatkan.
Menurut Lis, para pekerja adalah aset perusahaan yang perlu kita hargai dan disejahterakan, tanpa mereka perusahaan tidak akan maju, oleh karenanya, setiap permasalahan yang ada di perusahaan harus dapat kita selesaikan, dan itu dapat kita lakukan secara musyawarah.
“Saya yakin dan percaya, bapak/ibu yang hadir mempunyai itikad baik untuk memberikan kontribusi bagi kesejahteraan pegawainya, atas komitmen itu, Alhamdulillah Tanjungpinang termasuk daerah yang cukup kondusif mengenai permasalahan ketenagakerjaan,” papar Lis.
Mengenai pemahaman jaminan ketenagakerjaan, seperti BPJS, lanjut Lis, saya minta Dinas Sosial dapat membuat jadwal sosialisasi kepada pihak perusahaan, baik itu berupa kebijakan Pemerintah mengenai pengupahan, aturan perusahaan yang harus dibuat maupun kesejahteraan para pekerjanya, supaya mereka benar-benar paham, jadi ada keseimbangan antara perusahaan, para pekerja dan Pemerintah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Drs Surjadi, MT, mengatakan, acara ini dilaksanakan guna membahas permasalahan terkait dengan kondisi tenaga kerja di kota Tanjungpinang.
“Melalui cofffee morning ini kita dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga kita kita bisa bersinergi menjaga kondisi yang tenang dan menguntungkan diantara para pekerja dan serikat kerja,”ujar Surjadi.
Dari data yang tercatat, sambung Surjadi, ada 575 perusahaan yang berbadan hukum, dengan jumlah pekerja sebanyak 9386 di Tahun 2015, sementara jumlah pencari kerja sebanyak 416 orang, dan yang sudah bekerja sebanyak 378, untuk Tahun 2016 mendatang, upah minimum kota tanjungpinang sebesar 2. 179.825 Rupiah.
Sebelum melanjutkan dialog dan diskusi diantara Pemerintah dan serikat kerja, acara itu juga disejalankan dengan penyerahan SK Gubernur Provinsi Kepulauan Riau No. 1733 tentang Upah Minimum Kota Tanjungpinang Tahun 2016. Penyerahan SK tersebut diserahkan langsung oleh Walikota kepada perwakilan serikat kerja.
Dalam acara itu, hadir langsung Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Drs. Surjadi, MT, jajaran Kepala SKPD, Kepala BPS, Kepala BPJS, Serikat Pekerja, serta Perusahaan di Kota Tanjungpinang. (SK-DY/R)