KEPRITANJUNG PINANG

LIS : PPID Harus Kuasai “INFORMASI DI LINGKUP KERJANYA”

×

LIS : PPID Harus Kuasai “INFORMASI DI LINGKUP KERJANYA”

Share this article
Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah para OPD Kota Tanjungpinang. (Foto : Humpro Tanjungpinang)

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, resmi membuka acara Workshop Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tanjungpinang. Kegiatan tersebut diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, berlangsung di Hotel Comfort Tanjungpinang, Rabu, (05/04/2017) pagi.

Walikota Lis Darmansyah, mengatakan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi pijakan hukum bagi setiap warga negara untuk menuntut keterbukaan informasi, sekaligus mewajibkan semua badan publik, agar dapat menyediakan berbagai bentuk informasi yang dapat diakses secara luas.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Istilah PPID diaggap suatu hal yang biasa oleh Badan Publik. Padahal PPID itu sangat penting, mengingat informasi merupakan hak yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelengaraan pemerintahan,” kata Lis.

BACA JUGA :  Masyarakat Minta Pemko Cepat Atasi Banjir

Lebih lanjut Lis menjelaskan, keterbukaan informasi merupakan wujud pemerintah Tanjungpinang yang transparan, akuntable, serta melayani publik. PPID ditugaskan mengelola informasi dan dokumentasi dari setiap program pemerintah yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Petugas PPID harus benar menguasai informasi di ruang lingkup kerjanya masing-masing, sehingga informasi dapat disampaikan dengan benar, jelas dan cepat, tak perlu takut berikan informasi, bila perlu sajikan dokumen agar informasi yang tidak benar tidak melebar ke mana-mana, bukan berarti dengan semua pihak bisa buka-bukaan, tentu ada proses dan prosedur yang sudah diatur.

“Dalam memberi informasi, kita perlu melihat kapasitas dan kepentingan dari orang-orang yang ingin informasi tersebut, kalau bukan dan tidak sesuai dengan kapasitasnya kita punya hak jawab untuk menjelaskannya,” terang Lis.

BACA JUGA :  ASN di Batam Ini 2 Kali Terinfeksi Positif Covid-19

Begitu pentingnya peran PPID dalam mengelola informasi, Lis menekankan kepada petugas PPID yang ditunjuk di masing-masing OPD, harus kuasai informasi yang ada dilingkup kerja OPD. Jadi, ketika masyarakat menerima informasi yang salah, OPD berani berikan jawaban yang patut dan layak. Koordinasikan dengan kominfo untuk menjawab informasi yang diingikan publik.

“Melalui workshop ini, nantinya diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dalam memberikan pelayanan keterbukaan informasi. Manfaatkan workshop ini untuk melakukan inovasi dalam menjawab tantangan informasi di masa mendatang,” harap Lis, menutup sambutannya.

BACA JUGA :  Mesrawati : Jangan Nodai Pilkada

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Efiar M Amin, menyampaikan sebagai pejabat yang memegang informasi dimasing-masing OPD, ia minta supaya dapat memilih dan memilah informasi mana yang harus disampaikan dan mana yang tidak bisa disampaikan kepada masyarakat.

“Melalui workshop ini, peserta akan diberi materi mengenai informasi menurut jenis yang harus disampaikan kepada publik,” kata Efiar.

Workshop yang berlangsung sehari ini, diikuti 64 peserta yang berasal dari perwakilan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, terdiri dari seluruh Kepala OPD, Camat serta Lurah lingkup Pemko Tanjungpinang. Hadir pula Kepala biro Humas Kementerian Kominfo RI selaku narasumber dalam acara itu. (SK-RM/R)