KEPRITANJUNG PINANG

Lis : Tanjungpinang Akan Bentuk “TIM FORUM CSR”

×

Lis : Tanjungpinang Akan Bentuk “TIM FORUM CSR”

Share this article
Rapat Koordinasi CSR, di Ruang Rapat Kantor Bappelitbang, Tanjungpinang. (Foto : Humpro Tanjungpinang)

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Selama ini, program CSR belum ter-manage dengan baik, banyak perusahaan yang sudah banyak menyalurkan dana CSR, namun prosesnya dilakukan sendiri oleh masing-masing perusahaan. Hal itu disampaikan Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, saat memimpin Rapat Koordinasi CSR, di Ruang Rapat Kantor Bappelitbang, Tanjungpinang, Selasa, (26/09/2017), sore.

Kalau program CSR dikelola secara optimal, tutur Lis, maka penyaluran dana CSR bisa memberi manfaat bagi masyarakat secara luas, contohnya pengembangan olahraga, ekonomi kerakyatan, penataan kota seperti taman-taman, peningkatan kebersihan lingkungan, kesejahteraan sosial, dan program yang menyentuh langsung ke masyarakat.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Sulit rasanya kalau membangun daerah hanya mengandalkan APBD. Melalui kemitraan pemerintah dengan BUMN dan sektor swasta, maka kita bisa membantu masyarakat dan akan mempercepat laju pembangunan di Kota Tanjungpinang,” ucap Lis.

BACA JUGA :  Sebar 10.000 Masker, Ketua PKK Kepri Ajak Masyarakat Lingga Disiplin Prokes

Makanya, jelas Lis, Pemerintah Kota Tanjungpinang merencanakan akan membentuk tim Forum Coorporate Sosial Responsibility (CSR) Badan Usaha Kota Tanjungpinang, yang nantinya akan mengkoordinir pelaksanaan program Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSL) yang berada di Kota Tanjungpinang.

“Pembentukan forum CSR, merupakan salah satu langkah serta upaya guna mengoptimalkan fungsi CSR sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah yang didukung infrastruktur, kepariwisataan, ekonomi pembangunan dan budaya daerah,” ujar Lis.

Lis menjelaskan, untuk pembentukan Forum CSR, kita harus merumuskan kembali regulasi, dan bentuk tim perumusan persiapan forum CSR untuk mengkoordinir setiap perusahaan, siapa-siapa saja yang akan menjadi pengurus, kemudian kita undang mereka kembali guna pembahasan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Ratusan Peserta Ikuti "SOSIALISASI PEMBERDAYAAN PENDIDIKAN KELUARGA"

Pembentukan forum CSR ini merupakan implementasi dari 7 regulasi kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan, yaitu Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Kemudian Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dimana setiap perusahaan penanaman modal memiliki tanggungjawab melekat untuk menciptakan hubungan serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA :  37 Club Ikuti “OPEN TOURNAMENT SEPAK BOLA” ASKAB PSSI Natuna

Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016 tentang Forum Tanggungjawab Sosial Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/12/2016 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, dan Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan di Kota Tanjungpinang.

Dalam Rapat perencanaan pembentukan Forum CSR ini diikuti, Staf Ahli, Kepala Bappelitbang, Kepala Penanaman Modal & PTSP, Kepala Bagian Perekonomian, unsur FKPD, Perbankan, BUMN, sektor swasta, Perusahaan serta Akademisi. (SK-DY/R)