ANAMBASKEPRI

LKKPN Pekanbaru Sosialisasikan Regulasi Pemanfaatan Kawasan Konservasi

×

LKKPN Pekanbaru Sosialisasikan Regulasi Pemanfaatan Kawasan Konservasi

Share this article
Kepala LKKPN Pekanbaru, Yogi Anuar, bersama narasumber dan peserta Sosialisasi Regulasi Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan. (Foto : Rohadi)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

LKKPN Pekanbaru Sosialisasikan Regulasi Pemanfaatan Kawasan Konservasi

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

SIJORIKEPRI.COM, ANAMBAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru, mengadakan Sosialisasi Regulasi Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan, di TWP Kabupaten Kepulauan Anambas. Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala LKKPN Pekanbaru, Yogi Anuar, di Aula Hotel Anambas Inn, Jalan Takari, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas, Kamis, (11/4/2019).

Dalam sambutannya, Kepala LKKPN Pekanbaru, Yogi Anuar, mengatakan, bahwa Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dengan luas laut sekitar kawasan seluas 1.262.686.2 Hektar, secara ekonomi zonasi dapat berpotensi mendatangkan keuntungan bagi masyarakat lokal.

“Zona konservasi ini terdiri dari Zona Inti sebesar 40.338,58 Hektar atau 240% luas total kawasan, tersebar di 26 lokasi. Zona Pemanfaatan sebesar 9.387,77 Hektar di 27 lokasi, Zona Perikanan Berkelanjutan seluas 1.222.498.99 Hektar, merupakan seluruh area dalam kawasan yang tidak masuk ke zona inti, pemanfaatan dan lainnya. Dan yang terakhir Zona Lainnya sebesar 470.85 Hektar tersebar di 4 lokasi, merupakan area rehabilitasi dan perlindungan habitat,” ujar Yogi Anuar.

BACA JUGA :  Hari ini PWRI Kepri Dikukuhkan

Sementara narasumber Anita Setianingsih S.Pi M.Si, mengatakan, bahwa dengan target konservasi, melindungi 30% habitat penting SDI, mengurangi laju degradasi habitat, menjaga kelestarian jenis ikan terancam punah. Sedangkan upaya pokok. Penambahan luas kawasan, pengelolaan efektif kawasan konservasi, perlindungan, pelestarian dan pengaturan pemanfaatan.

“Kawasan konservasi perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, menjaga sistem rantai makanan dan siklus hidup ikan (ekonomis penting, Endangered, threatened, endemic). Menjamin keberadaan budaya, adat istiadat dan nilai sejarah. Menjamin akses area masyarakat lokal dalam pemanfaatan kawasan,” terangnya.

Berdasarkan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesi Nomor 37/KEPMEN-KP/2015, tentang kawasan konservasi perairan nasional Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provisi Kepulauan Riau, dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesi Nomor 53/KEPMEN-KP/2014, tentang rencana pengelolaan dan zonasi taman wisata perairan Kepulauan Anambas. Dengan Regulasi Pemanfaatan Kawasan Konservasi (KK) Permen KP No 30/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan, Permen KP No. 47/2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan, Kepdirjen KP3K No. 11/2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Teknis Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan, PP No. 75/2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian KP, Permen KP No. 14/2016 tentang Kriteria dan Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan.

BACA JUGA :  Pawai Takbir Idul Adha 1438 H "INILAH TOTAL HADIAH DAN RUTENYA"

“Tentunya dengan adanya pengaturan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan tertib pemanfaatan kawasan konservasi perairan di bidang penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pariwisata alam perairan, serta penelitian dan pendidikan berdasarkan asas dan prinsip konservasi sumber daya ikan,” jelas Anita Setianingsih, yang juga sebagai Kepala Seksi Pemanfaatan Kawasan Konservasi ini.

BACA JUGA :  Kenal Lewat Facebook, Seorang ABG Jadi Korban Pencabulan di Karimun

Menurutnya, poin penting pemanfaatan Kawasan Konservasi (KK), fungsi utamanya adalah adalah perlindungan habitat/ekosistem, kesesuaian zonasi dan peruntukkannya, memperhatikan daya dukung dan daya tampung, melibatkan diutamakan masyarakat lokal/sekitar kawasan konservasi.

“Poin penting itu ada empat, yakni Penelitian dan Pendidikan, Pariwisata Alam Perairan, Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan,” pungkasnya.

Sosialisasi ini membahas tentang regulasi dan kebijakan tentang pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk wisata alam perairan dan mekanisme penerbitan tanda masuk kawasan untuk tujuan wisata.

Turut hadir dalam kegiatan itu, terdiri dari 15 unsur, antara lain dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan Anambas, Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarempa, HPI (Himpunan Pramuwisata Indonesia) Anambas, Custmom Quarantine Immigration Port Tarempa, Gusdi Letung, Piugus Resort, Information Center Yacht, Kusuma Resort, PT Pulau Bawah, Anambas Tour, Pavona Div, TBPA (Tujuh Bersaudara Pesona Anambas), dan Napoleon Anambas Dive Center. (rd)