“Ini mengingat Sekolah Swasta disini tidak bisa lagi menampung siswa dan siswi. Dan jika perlu bagaimana caranya, agar terminal yang mati milik Dinas Perhubungan yang sampai saat ini tidak berfungsi dapat dialihfungsikan untuk bagunan Sekolah Negeri,” ujar Datok.
Kedua, lanjutnya, jika terpilih Bupati dan Wakil Bupati Karimun agar membentuk tim pertanahan untuk mencari solusi tentang status tanah di Kabupaten Karimun, yang dasar dari tanah tersebut dari hak pakai/ eks KP Timah. Dalam pasal 9 ayat 2 undang-undang pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, menyatakan, bahwa setiap warga Indonesia, baik laki-laki mau pun wanita berhak memiliki hak atas tanah untuk tempat tinggal yang layak.
“Khusus di Sungai Lakam Barat ini banyak sekali tanah yang belum jelas status kepemilikannya, bahkan untuk menaikan status tanah atau memindahkan ke pihak lain terganjal, bahwa tanah tersebut milik tanah PT AKS,” sebut Datok.
Kemudian yang ketiga, jika terpilih Bupati dan Wakil Bupati Karimun agar dapat meneruskan usulan dari Datuk Azman Zainal tentang pembangunan jembatan layang dari Telaga Mas ke samping Kantor Imigrasi ke Telaga Tujuh.
“Karena jalan utama penghubung 2 (dua) RW tersebut termasuk jalur sibuk yang rawan akan kecelakaan, dan kalau perlu jembatan tersebut itu diberi nama jembatan Arah (Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim),” imbuhnya.
Keempat, jika terpilih Bupati dan Wakil Bupati Karimun agar perusahaan-perusahaan besar yang berinvestasi di Kabupaten Karimun, tenaga kerjanya diutamakan anak-anak tempatan sesuai dengan skil dan keahlian.