KEPRINATUNA

Lurah dan Kades Se-Bunguran Besar Ikuti Pembinaan Sadar Hukum

×

Lurah dan Kades Se-Bunguran Besar Ikuti Pembinaan Sadar Hukum

Share this article
Lurah dan Kades Se-Bunguran Besar Ikuti Pembinaan Sadar Hukum yang diprakarsai oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepulauan Riau. (Foto : Ist)
Plt Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Natuna, Budi Darma, menyampaikan kata sambutan. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Natuna – Dalam rangka mewujudkan kondisi tatanan sosial yang lebih teratur, Plt Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Natuna, Budi Darma, membuka secara resmi Pembinaan Kelurahan/Desa Sadar Hukum Natuna yang diprakarsai oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepulauan Riau, di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai – Ranai, Senin, (14/9/2020).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Dalam sambutannya, Budi Darma menyampaikan, pembinaan ini bertujuan untuk membangun budaya masyarakat dalam menyadari hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam sikap, prilaku, patuh dan taat terhadap hukum, serta menghormati HAM melalui pembentukan Desa/Kelurahan sadar hukum.

Hal ini dirasa amat penting, terutama dalam mewujudkan kondisi tatanan sosial yang lebih teratur, tertib serta aman, karena dengan kesadaran akan hukum yang terus dibangun ditengah masyarakat, iklim kondusif dalam pelaksanaan pembangunan akan lebih mudah diwujudkan.

Kepala Divisi Penyuluhan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, Darsyad, memaparkan norma hukum dan Hak Asasi Manusia. (Foto : Ist)

Hal senada disampaikan Kepala Divisi Penyuluhan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, Darsyad, yang juga menambahkan, bahwa pembangunan hukum sebagai bagian integral Sistem Pembangunan Nasional, secara strategis merupakan landasan dan menjadi perekat sekaligus berfungsi sebagai faktor integratif pembangunan bidang lainnya.

Darsyad menambahkan, bahwa hukum dianggap efektif jika hukum mampu mengkondisikan dan merubah kualitas, serta perilaku masyarakat sesuai dengan prasyarat pembangunan. Sedangkan tingkat kesadaran hukum masyarakat tinggi atau rendah dapat dilihat pada budaya hukumnya.