KARIMUNKEPRI

Mahasiswa dan Pemuda Karimun Sosialisasikan Aturan “USAHA PERTAMBANGAN”

×

Mahasiswa dan Pemuda Karimun Sosialisasikan Aturan “USAHA PERTAMBANGAN”

Share this article
Mahasiswa dan Pemuda Karimun Sosialisasikan Aturan Usaha Pertambangan. (Foto : Istimewa)

KARIMUN (SK) — Mahasiswa dan Pemuda yang berasal dari Kecamatan Ungar, Kabupaten Karimun, melakukan Kegiatan Sosialisasi kepada Masyarakat Nelayan, Masyarakat Umum, dan Pemuda Setempat, dengan Tema Kegiatan “Cerdas Terhadap Peraturan, Pertambangan dan Pembangunan”. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Camat Ungar, Yusupyan, di Aula Serba Guna Desa Batu Limau, Kecamatan Ungar, Rabu, (08/02/2017).

Ketua pelaksana kegiatan Zainab, mengatakan, bahwa adapun yang menjadi latar belakang dari kegiatan ini adalah, dimana Provinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu daerah yang kaya akan sumber daya alamnya, salah satunya adalah Timah, khususnya di Kabupaten Karimun.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Oleh karena itu kami selaku generasi muda mencoba ikut terlibat didalam pengelolaan dan pelestarian kekayaan alam tersebut, salah satunya dengan cara memperkenalkan kepada masyarakat setempat mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang usaha pertambangan,” kata Zainab, mahasiswi yang sedang kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kota Tanjungpinang ini.

BACA JUGA :  Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Ansar Blusukan ke Rumah Warga

Dalam Sosialisasi itu, sambung Zainab, dipaparkan terkait undang-undang pertambangan, yang disampaikan oleh mahasiswa setempat, yaitu Darwis sebagai moderator, menyampaikan bahwa kegiatan ini hanya sekedar untuk memperkenalkan kepada masyarakat tentang aturan atau undang-undang yang mengatur tentang pertambangan.

“Meski tidak dijelaskan dengan detail undang-undangnya, kami berharap kegiatan ini mampu membuka pola pikir kita bersama khususnya bagi kami, sadar terhadap apa yang menjadi kewajiban kita seluruh elemen masyarakat untuk menjaga dan melindungi kekayaan alam yang ada,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Suci Indah Ramadhania dan Syofi Yusti Azura Pembawa Baki Kemerdekaan RI Ke 69 di Provinsi Kepri

UU yang dipaparkan adalah UU No 4 Tahun 2009. Didalam undang-undang tersebut mengatur tentang Mineral dan Batubara, secara umum disampaikan kepada masyarakat setempat. Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus tunduk dan patuh kepada aturan hukum didalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kami Juga megajak seluruh elemen masyarakat, dari kalangan muda hingga tua, tidak lupa juga pemerintah setempat, untuk bersama-sama menjaga dan melindungi hasil alam yang ada didaerah kita ini. Sebagai langkah awal sosialisasi ini diharapkan membuka pemikiran kita semua, dengan tujuan terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dan berkesinambungan,” harap Zainab.

BACA JUGA :  Osman Sapta : Kesadaran Empat Pilar Kebangsaan "HARUS TERUS di TANAM"

Hadirnya pertambangan ini didalam kehidupan bermasyarakat, diharapkan juga dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tentunya akan didukung, serta meningkatkan perekonomin masyarakat setempat sebagaimana telah diamanatkan oleh UU No 4 Tahun 2009.

“Kita tidak pernah melarang Usaha pertambangan, namun yang kita inginkan usaha pertambangan tertib terhadap segala aturan yang telah ditetapkan. yang menjadi harapan kita bersama masyarakat setempat cerdas dan ikut partisipatif dalam menjaga dan kelestarian lingkungan, dan sumber daya alam,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Masyarakat Nelayan, Masyarakat Umum, dan Pemuda Setempat. (Rilis)