HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

MAKI Desak Kejati Kepri Tahan 5 Tersangka Korupsi, Ini Nama-Namanya

×

MAKI Desak Kejati Kepri Tahan 5 Tersangka Korupsi, Ini Nama-Namanya

Share this article
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (Foto : Ist)

Tanjung Pinang, Sijori Kepri — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) untuk melakukan penahanan terhadap 5 (lima) orang tersangka dugaan korupsi dana tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun anggaran 2011-2015 senilai Rp 7,7 Miliar di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjun Pinang.

Kejati Kepri sebelumnya telah melakukan pelimpahan tahap dua berupa berkas dan barang bukti kelima tersangka tunjangan Rumdis DPRD Natuna tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, 6 September 2022. 

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Namun, usai menjalani pemeriksaan sekira 8 jam oleh tim Penyidik Kejati Kepri, kelima tersangka tersebut hanya dilakukan penahanan kota.

BACA JUGA :  Sekda Minta Pegawai Maksimal Siapkan MTQ, Porprov dan Pilkada

Kelima tersangka tersebut yakni, 2 (dua) mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli sekarang menjadi anggota DPRD Provinsi Kepri, mantan Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2014 dan juga anggota DPRD Provinsi Kepri, Hadi Candra, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Makmur, dan mantan Sekda Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016, Syamsurizon.  

“Saya mendesak Kejati Kepri agar kelima tersangka tersebut ditahan di Rutan. Pasalnya, perkara ini sudah terlalu lama prosesnya dan MAKI pernah capek juga melakukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tenjung Pinang pada tahun 2019 lalu,” kata Boyamin, Rabu, 7 September 2022.

Mestinya, lanjut Boyamin, kelima tersangka dugaan korupsi tersebut di Tahanan Rutan sebagai bentuk efek jera bagi para tersangka kasus korupsi lainnya 

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 7 Tersangka

“Kalau tahanan kota, maka pesan efek jeranya tentu tidak tercapai. Sangat tidak adil dan diskriminatif, karena kasus yang lain dilakukan penahanan, sehingga ini bisa menjadi contoh buruk bagi penegakan hukum di negara ini,” ujarnya.

Kendati demikian, ujar Boyamin, MAKI tetap apresiasi Kejati Kepri yang akhirnya dapat menuntaskan perkara ini, meski telah berganti Kajati hingga 5 kali

“MAKI tetap memberi apresiasi terhadap Kejati Kepri saat ini yang dapat menuntaskan perkara yang sudah lima tahun menunggak,” sebutnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri (Kajati Kepri), Gerry Yasid SH MH, melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH M.Si, menyatakan, alasan dilakukannya status penahanan kota kelima tersangka tersebut, salah satunya karena telah cukup uzur (usia lanjut), sehingga diwajibkan lapor setiap minggu di Kejati Kepri selama 20 hari kedelapan sebelum berkasnya di limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negara Tanjung Pinang nantinya.

BACA JUGA :  Erva dan Mela Promosikan Kepri Lewat Layang-Layang

“Sedianya kelima tersangka tersebut akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjun Pinang, namun karena alasan tertentu, maka tim penyidik mengambil kesimpulan agar yang bersangkutan menjadi tahanan kota selama 20 hari kedelapan dan wajib lapor setiap minggu,” kata Nixon didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Natuna dan Koordinasi Bidang Pidsus Kejati Kepri. (Asf)