[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
Manajemen “PT BINTAN LAGOON RESORT” Digugat Mantan Karyawan Ke PHI
SIJORIKEPRI.COM, BINTAN — Pepatah mengatakan, pekerjaan yang membosankan adalah menunggu. Hal ini dialami oleh Alfred Salman Samosir (47), mantan pekerja pada perusahaan PT Bintan Lagoon Resort, yang di PHK tanpa dibayar pesangonnya oleh pihak perusahaan, walaupun sudah ada anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, dimana pada anjuran tersebut diminta untuk mempekerjakan kembali saudara Alfred Salman Samosir, dan pada poin berikutnya untuk menghindari pemutusan hubungan kerja sesuai dengan amanat undang-undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Saat Alfred Salman Samosir menyambangi kantor media SIJORIKEORI.COM, Rabu (12/09/2018), beliau mengatakan, akan melanjutkan penyelesaian permasalahan ini melalui tingkat yang lebih tinggi, yakni membuat gugatan terhadap perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Saya akan menempuh jalur PHI, dan sudah mempersiapkan gugatan saya,” sebut Alfred.
Menurut Alfred, ia sudah menunggu itikad baik dari perusahaan atas anjuran yang sudah ia terima pada tanggal 24 Agustus 2018, namun pihak perusahaan tidak ada itikad baiknya hingga waktu yang ditentukan. Hal ini dibuktikan dengan tidak merespons atau memberikan jawaban kepada pihak penganjur dan juga tidak beritikad baik memanggilnya untuk bekerja kembali.
“Hal ini adalah prosedural, dan saya harus patuhi, dan jalur PHI harus saya tempuh. Saya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang mengerti akan prosedur ini,” kata Alfred, yang sudah bekerja 22 tahun itu.
Saat dikonfirmasi ke pihak HRD PT Bintan Lagoon Resort, Muridan Simanullang, sedang tidak masuk kerja karena sakit, dan staf HRD mengatakan, yang tahu urusan itu adalah beliau. (wak tar)