GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
BINTANKEPRI

Manajemen “PT BINTAN LAGOON RESORT” Digugat Mantan Karyawan Ke PHI

×

Manajemen “PT BINTAN LAGOON RESORT” Digugat Mantan Karyawan Ke PHI

Sebarkan artikel ini
Alfred Salman Samosir, korban PHK tanpa pesangon dari PT Bintan Lagoon Resort, Lagoi, Kabupaten Bintan. (Foto : Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Manajemen “PT BINTAN LAGOON RESORT” Digugat Mantan Karyawan Ke PHI

SIJORIKEPRI.COM, BINTAN — Pepatah mengatakan, pekerjaan yang membosankan adalah menunggu. Hal ini dialami oleh Alfred Salman Samosir (47), mantan pekerja pada perusahaan PT Bintan Lagoon Resort, yang di PHK tanpa dibayar pesangonnya oleh pihak perusahaan, walaupun sudah ada anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, dimana pada anjuran tersebut diminta untuk mempekerjakan kembali saudara Alfred Salman Samosir, dan pada poin berikutnya untuk menghindari pemutusan hubungan kerja sesuai dengan amanat undang-undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

BACA JUGA :  Tak Sesuai Harapan, Apri Akan Panggil Kontraktor "DERMAGA DAKOMAS"

Saat Alfred Salman Samosir menyambangi kantor media SIJORIKEORI.COM, Rabu (12/09/2018), beliau mengatakan, akan melanjutkan penyelesaian permasalahan ini melalui tingkat yang lebih tinggi, yakni membuat gugatan terhadap perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Saya akan menempuh jalur PHI, dan sudah mempersiapkan gugatan saya,” sebut Alfred.

BACA JUGA :  Jadwal Pemadaman PLN TANJUNGPINANG “HARI INI, 30 SEPTEMBER 2017”

Menurut Alfred, ia sudah menunggu itikad baik dari perusahaan atas anjuran yang sudah ia terima pada tanggal 24 Agustus 2018, namun pihak perusahaan tidak ada itikad baiknya hingga waktu yang ditentukan. Hal ini dibuktikan dengan tidak merespons atau memberikan jawaban kepada pihak penganjur dan juga tidak beritikad baik memanggilnya untuk bekerja kembali.

“Hal ini adalah prosedural, dan saya harus patuhi, dan jalur PHI harus saya tempuh. Saya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang mengerti akan prosedur ini,” kata Alfred, yang sudah bekerja 22 tahun itu.

BACA JUGA :  Apri Sujadi Beserta Jajaran Infeksi Mendadak

Saat dikonfirmasi ke pihak HRD PT Bintan Lagoon Resort, Muridan Simanullang, sedang tidak masuk kerja karena sakit, dan staf HRD mengatakan, yang tahu urusan itu adalah beliau. (wak tar)