BINTAN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi menetapkan mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (PT BIS), Susilawati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis, 19 Desember 2024, sekira pukul 16.00 WIB, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-1263/L.10.15/Fd.2/12/2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andy Sasongko SH M.Hum, dalam keterangannya menyampaikan bahwa status tersangka ini ditetapkan setelah penyidik menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status S atau Susilawati dari saksi menjadi tersangka.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Bintan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-01/L.10.15/Fd.2/04/2024 dan PRINT-01.a/L.10.15/Fd.2/12/2024,” jelas Andy.
Menurut hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kerugian negara akibat dugaan penyimpangan di PT BIS mencapai Rp526.386.939.
Rincian kerugian tersebut meliputi:
- Penyewaan Komplek Dendang Ria pada 2022.
- Pendapatan dari penyewaan ruko dan lahan yang tidak diterima PT BIS pada periode Januari-Oktober 2023.
- Pembelian lahan yang tidak sesuai prosedur.
“Anggaran yang digunakan tersangka selaku Direktur PT BIS tidak melalui prosedur yang diatur dalam peraturan yang berlaku,” tambah Andy.
Selama proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Bintan telah memeriksa 29 saksi, 2 ahli, serta melakukan penyitaan 167 bundel dokumen dan surat berdasarkan Surat Penetapan Sita No. 24/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN/PN.Tpg.
Tersangka Susilawati diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagai tindak lanjut, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjung Pinang untuk kepentingan penyidikan,” ujar Andy.
Andy menegaskan bahwa Tim Penyidik Kejari Bintan bekerja secara profesional dan independen dalam menangani perkara ini sebagai wujud penegakan hukum yang akuntabel.
“Kejari Bintan berkomitmen untuk terus mengungkap setiap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Penanganan kasus ini dilakukan dengan penuh integritas demi menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Penahanan ini menegaskan sikap tegas Kejari Bintan dalam memberantas korupsi, terutama pada sektor yang melibatkan dana publik dan aset daerah. ***