GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
ANAMBASHEADLINEHUKRIM

Mantan Kades dan Sekdes Matak Anambas Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

×

Mantan Kades dan Sekdes Matak Anambas Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Mantan Kades dan Sekdes Matak Kabupaten Kepulauan Anambas Divonis 1 Tahun Penjara atas kasus korupsi penggunaan dana desa tahun anggaran 2019. (Foto : Ist)

Tanjung Pinang, Sijori Kepri — Mantan Kepala Desa (Kades) Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Awaluddin Bin Yem (35) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Fendi Surya Irawan Bin Edy Haryono, divonis oleh Majelis Hakim 1 (satu) Tahun Penjara, atas kasus korupsi penggunaan dana desa (APBDes) tahun anggaran 2019 senilai Rp 211.636.726, Kamis, 8 September 2022.

Selain hukuman pokok, terdakwa Awaluddin Bin Yem (35) juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan penjara. Mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian Negara sebesar Rp 221 juta sebagaimana yang telah dikembalikan dan disetorkan terdakwa ke Kas negara. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, sementara Kepala Cabang kantor Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, yang diwakilkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Natuna, Bambang Wiradhany, menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA :  Polresta Barelang Berikan Tiket Gratis Idul Fitri 1444 H, Silakan Daftar Melalui Nomor WhatsApp Ini

Sebelumnya, terdakwa Awaluddin Bin Yem (35) dan Fendi Surya Irawan Bin Edy Haryono ini, ditetapkan Polres Natuna sebagai tersangka atas penggunaan dana Desa pada sejumlah kegiatan yang pembangunan menggunakan dana Desa Matak tahun 2019.

Sejumlah kegiatan yang dikorupsi kedua terdakwa dari dana Desa itu, diantaranya kegiatan pekerjaan penimbunan lapangan serba guna, pekerjaan parit, kegiatan renovasi kantor desa dan pembangunan tempat pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan besaran alokasi anggaran yang digunakan. 

BACA JUGA :  Jadi Saksi Kasus Korupsi di Dispora Kepri, Ini Pengakuan Mantan Gubernur Isdianto Kepada Majelis Hakim

Akibat perbuatannya, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 211.636.726,-.

Kedua terdakwa dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir SH, dan didampingi 2 (dua) hakim Ad-Hoc Tipikor, Syaiful Arif SH MH dan Albiferi SH MH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan sarana jabatan yang ada padanya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, hingga merugikan keuangan negara.

Hal itu sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa, melanggar pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

BACA JUGA :  Lompat dari Puncak Tower CSS Kantor Bea Cukai Batam, Seorang Pria Ditemukan Tewas

“Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun penjara,” kata Risbarita Simarangkir.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Natuna cabang Tarempa Anambas sebelumnya selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan) penjara.

Kepala Cabang Kejari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, sehingga sidang dapat berjalan lancar dan berpesan supaya Masyarakat dapat aktif melaporkan apabila ada dugaan penyimpangan pada keuangan daerah atau negara. (Asf)