Tak Berkategori

Mantan Sekda Bekasi “MANGKIR” dari Panggilan Ombudsman

×

Mantan Sekda Bekasi “MANGKIR” dari Panggilan Ombudsman

Share this article
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta melakukan pemanggilan terhadap pihak yang diduga mengetahui penyebab penghentian layanan publik di Kota Bekasi. (Foto : Wak Min)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Mantan Sekda Bekasi “MANGKIR” dari Panggilan Ombudsman

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

SIJORIKEPRI.COM, BEKASI — Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, tidak hadir alias mangkir dari pemanggilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta, untuk dikonfronter terkait penghentian layanan publik di Kota Bekasi 27 Juli 2018. Ombudsman Perwakilan Jakarta, memastikan mantan Sekda Kota Bekasi itu akan hadir pada pemanggilan kedua, Senin, (7/8/2018).

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta, Jumat, (3/8/2018), melakukan pemanggilan terhadap pihak yang diduga mengetahui penyebab penghentian layanan publik di Kota Bekasi, selain mantan Sekda juga memanggil Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Kadisduk Capil) Kota Bekasi, dan Kabag Humas Kota Bekasi.

“Disdukcapil dan Kabag Humas Kota Bekasi, memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini, dan telah dikonfrontir pernyataan para Camat dan Lurah yang mengatakan penghentian layanan publik salah satu penyebabnya karena gangguan pada system informasi,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta, Teguh Nugroho.

Dari keterangan Disduk Capil Kota Bekasi, terkait pelayanan Kecamatan dan Kelurahan bukan hanya pelayanan adminduk, tapi alasan gangguan pada Sistem Disdukcapil selalu dijadikan alasan terhentinya layanan publik pada tanggal 27 juli 2018.

BACA JUGA :  Giliran Sekda Kota Bekasi “DIPERIKSA OMBUDSMAN”

Adapun hasil konfrontir dengan Disdukcapil didapat keterangan bahwa layanan Disdukcapil di Kelurahan dan di Kecamatan dilaksanakan oleh personil dari Disdukcapil yang ditempatkan di Kelurahan dan Kecamatan, merupakan personil dari Disdukcapil, bukan personil Kelurahan dan Kecamatan.

Layanan personil Disdukcapil di Keluarahan, imbuhnya, adalah untuk penerimaan berkas layanan Disdukcapil, sementara untuk tingkat Kecamatan adalah memberikan layanan rekam e-KTP, pencetakan KTP, KK dan Layanan Disdukcapil lainnya, diintegrasikan dengan layanan Disdukcapil Kota Bekasi. Disduk Capil menyatakan, pada tanggal 27 Juli 2018, sistem Disdukcapil berjalan baik sejak pukul 08.00 WIB hingga Pukul 14. 00 WIB.

“Disduk Capil mengaku, berdasarkan laporan ke Call Centre, menerima keluhan dari warga yang menyatakan bahwa mereka tidak dilayani pihak Kecamatan dan Kelurahan. Alasannya, karena gangguan system. Berdasarkan laporan tersebut, teknisi Disdukcapil melakukan pengecekan, dan ternyata sistem berjalan dengan baik,” jelas Nugroho menirukan pengakuan langsung dari Disduk Capil.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap Disduk Capil, didapati keterangan dihari tutupnya pelayanan, para operator layanan Dukcapil di Kecamatan tidak melaporkan kerusakan system kepada tim IT Disdukcapil. Bahwa, paparnya, laporan yang masuk ke Disdukcapil adalah laporan masyarakat terkait pelayanan. Dan Kadisdukcapil Kota Bekasi berkesimpulan tidak adanya laporan dari para operator menunjukan bahwa, system berjalan dengan baik. Soal adannya laporan masyarakat terkait dengan system terganggu menunjukan dugaan adanya pemberian informasi yang tidak benar.

BACA JUGA :  Besok, Ombudsman Sampaikan “LAHP MALADMINSTRASI” ASN Kota Bekasi

Sementara lanjut, Nugroho, Kabag Humas Kota Bekasi saat dilakukan konfrontir mengakui beberapa informasi bahwa pada saat tanggal 27 Juli 2018, para pimpinan SKPD sedang melakukan tugas keluar Kota, seperti ke Lombok NTB, bersama Sekertaris Daerah Kota Bekasi.

Tidak adanya pelayanan di hari itu, diketahui Kabag Humas Kota Bekasi dari pemberitaan media.

“Pengakuan Kabag Humas, begitu mendapat informasi terhentinya pelayanan di Kecamatan dan Kelurahan, ia langsung meminta staf untuk melakukan pengecekan, tetapi tidak ada satupun Camat atau Lurah yang bisa dihubungi pada hari tersebut. Dan Staf Humas mengkroscek langsung ke lapangan, tetapi tidak ditemukan penghentian pelayanan publik, namun staf yang turun hanya ke satu titik itupun sudah sore,” jelas Nugroho.

BACA JUGA :  Batik Air Resmi Layani Kota Berair

Lebih jauh ia menyampaikan, keesokan harinya Kabag Humas memperoleh Informasi dari Camat Medan Satria, dan hanya menyatakan bahwa ada aspirasi para Camat dan Lurah yang kecewa dengan kebijakan PJ Walikota, tapi tidak mengkonfirmasi terkait layanan publik. Kabag Humas menanyakan ke Disdukcapilk dan memperoleh informasi secara tidak spesifik, bahwa bisa saja sistem bermasalah kalau sedang proses pem backup-an data, tapi tidak terjelaskan apakah pada saat itu terjadi gangguan atau tidak.
berdasarkan hal tersebut, Humas kemudian membuat release terkait dengan pokok laporan Sekda ke PJ Gubernur Jabar, mengenai Disharmonisasi antara Sekda dan PJ Walikota Bekasi, Ruddy Gandakusuma.

Hal ini menunjukan, bahwa Kabag Humas Pemko Bekasi, pihak yang seharusnya memperoleh akses informasi terhadap penghentian layanan publik.

“Sebagai penganggung jawab PPID, Humas tidak mendapatkan informasi yang memadai dan tepat dari para pihak yang seharusnya memberikan informasi dengan benar terkait penghentian layanan publik. Akibatnya, malah fokus pada penyebaran pokok laporan Sekda,” pungkas Nugroho. (wak min)