HUKRIMKARIMUNKEPRITANJUNG PINANG

Mantan Sekretaris DPRD Karimun Divonis 6 Tahun Penjara

×

Mantan Sekretaris DPRD Karimun Divonis 6 Tahun Penjara

Share this article
Usman Ahmad, mantan Sekretaris DPRD Karimun akhirnya divonis 6 (enam) tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. (Foto : Ist)

“Kita berdua menerima putusan. Cuman dari pihak JPU masih pikir-pikir, berarti putusan belum ikrah masih menunggu sepekan lagi,” jawabnya.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Dengan putusan tersebut, maka pertimbangan yang pihaknya ajukan menjadi pertimbangan oleh majelis hakim. Dimana, kliennya pada saat itu sebagai Bendahara hanya aktif mulai bulan Januari sampai bulan Mei 2016 lalu. Sehingga, merasa keberatan untuk membayar uang pengganti, jangan sampai Rp 1,430 miliar. Menjadi kurang lebih Rp 800 juta saja, mengingat kliennya tidak mengelola anggaran lagi setelah bulan Mei pada waktu itu.

“Alhamdulillah, putusan pengadilan lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, untuk kliennya mantan Bendahara dituntut 8,6 tahun dan mantan Sekwan DPRD Karimun 7,6 tahun. Termasuk, pengembalian uang juga turun,” ucapnya.

Sebelumnya, JPU telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa Boy Zulfikar bin Muhammad Lisin mantan Bendaraha Sekretaris DPRD Karimun dan Usman Ahmad mantan Sekretaris DPRD Karimun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

Dengan terdakwa Boy Zulfikar, kita tuntut pidana 8,6 tahun penjara dan Usman Ahmad 7,6 tahun penjara dikurangi selama kedua terdakwa berada dalam tahanan.

Sedangkan, denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara kepada terdakwa Boy Zulfikar dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,430 miliar lebih. Apabila terpinda tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka Jaksa akan menyita harta bendanya, yang apabila tidak mencukupi, akan digantikan pidana penjara selama 4,3 tahun penjara. (Wak Fik/R )