GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
HUKRIMPOLRIRIAU

Mantan Suami Dalangi Penikaman Warga Kuala Lemang Inhil

×

Mantan Suami Dalangi Penikaman Warga Kuala Lemang Inhil

Sebarkan artikel ini
Sarjik (44) korban penikaman saat melakukan perawatan. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Inhil (RIAU) — Sakit hati karena mantan istrinya menikah lagi membuat HA (40) diselimuti rasa dendam, hingga berencana membunuh suami dari mantan istrinya. HA akhirnya menyuruh P (20) untuk menikam Sarjik (44) warga Desa Kuala Lemang, yang merupakan suami dari mantan istrinya.

P berhasil melakukan penikaman terhadap Sarjik (44) pada sebuah acara Orkes, Jumat, 28 Mei 2021, sekira pukul 01.30 WIB, namun akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Keritang, kurang dari 24 jam, tepatnya pada pukul 11:30 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Indragiri Hilir (Kapolres Inhil), Polda Riau, AKBP Dian Setyawan, melalui Paur Humas Polres Inhil, IPDA Esra, membenarkan atas kejadian penikaman ini.

BACA JUGA :  Sambut Ramadhan 1442 H, Alumni IKA MA-TI 1996, Silaturahmi ke Madrasah Aliyah Sungai Guntung

“Saat ini kedua Pelaku diamankan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” kata IPDA Esra, Sabtu, (29/05/2021).

Kronologi penusukan terjadi ketika pelaku P mendekati korban, dan membawanya ke tempat gelap. Pelaku lalu mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dan langsung menikam korban di pinggang sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali. Pelaku lalu meninggalkan korban tergeletak begitu saja.

Korban lalu dibawa ke Puskesmas Kotabaru Seberida oleh masyarakat sekitar untuk dirawat. Sekira pukul 04.00 WIB, korban dirujuk ke RSUD Tembilahan untuk melakukan perawatan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Gelapkan Uang Gaji Karyawan Rp 105 Juta, Pasangan Suami Istri Diringkus di Batam

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada perut sebelah kiri akibat senjata tajam jenis badik. Beberapa warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Keritang,” kata IPDA Esra.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Keritang, Polres Inhil, AKP Martunus, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Keritang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Keritang, IPDA Andrianto, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial P, yang saat itu sedang berada dirumahnya.

“Dari hasil interogasi, pelaku P mengakui perbuatannya dan mengungkapkan, bahwa Ia disuruh oleh HA untuk melakukan penikaman terhadap Sarjik,” ujar Esra.

BACA JUGA :  Wakapolres Pelalawan Lantik Kapolsek Pangkalan Kuras dan Teluk Meranti

Berdasarkan keterangan pelaku P, otak ataupun dalang penikaman tersebut adalah HA juga berhasil ditangkap Polsek Keritang siang tadi, sekira pukul 14.00 WIB.

“Setelah diinterogasi, pelaku HA juga mengakui, bahwa dialah yang menyuruh P untuk menikam Sarjik. HA merasa sakit hati terhadap korban Sarjik, karena menikah dengan mantan istrinya,” ungkap Esra.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 (lima) tahun. (HIL)