ANAMBASBATAMBINTANKARIMUNKEPRILINGGANATUNATANJUNG PINANG

Masa Tenang Pemilu 2019, Polda Kepri Sampaikan Tentang Larangan

×

Masa Tenang Pemilu 2019, Polda Kepri Sampaikan Tentang Larangan

Share this article

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Masa Tenang Pemilu 2019, Polda Kepri Sampaikan Tentang Larangan

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
  • Dan Sanksi Bagi Yang Melanggar.

SIJORIKEPRI.COM, BATAM — Masa Tenang Pemilu 2019, Polda Kepri sampaikan tentang larangan dan sanksi bagi yang melanggar. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga, bahwa tahapan kampanye Pemilu 2019 telah selesai. Saat ini memasuki masa tenang.

“Kita memasuki Masa Tenang. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 36 UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Erlangga, Minggu, (14/04/2019).

BACA JUGA :  Video Fasilitas Pesawat Airbus A320-200 NEO Milik Batik Air

Menurut Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu, lanjut Erlangga, Masa Tenang merupakan salah satu tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019.

“Tahapan Masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara, dimulai hari ini Minggu 14 hingga 16 April 2019,” jelasnya.

Larangan Selama Masa Tenang :

Dikatakannya, selama masa tenang, Pelaksana, Peserta, dan/atau Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih Pasangan Calon, memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

BACA JUGA :  Polsek Balai Karimun Pasang Stiker Imbauan di Rumah Warga

“Sanksi apabila melanggar larangan diatas pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” tegas Erlangga.

Ia menghimbau, dimana kepada media massa cetak, media daring, media sosial, dan Lembaga penyiaran, selama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, Iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

“Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dilarang dilakukan pada Masa Tenang,” himbaunya.

“Sanksi jika melanggar pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” tegas Erlangga.

BACA JUGA :  Kunker ke SMAN 1 Sedanau, Gubernur Ansar Prioritaskan Pembangunan RKB dan Aula, Sekaligus Bahas Peran Besar Guru dalam Peningkatan SDM Natuna

Sanksi bagi yg kampanye pada Masa Tenang :

Bagi setiap orang yang melakukan kampanye di masa tenang, berarti telah melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan UU Pemilu, maupun Peraturan KPU

“Adapun sanksinya diatur secara tegas dalam Pasal 492 UU Pemilu, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 276 ayat (2), dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” pungkasnya. (Wak Rans)