KEPRINATUNA

Masyarakat Bandarsyah Ujung “RESAH”

×

Masyarakat Bandarsyah Ujung “RESAH”

Share this article
Personil Satpol PP Natuna, saat menjumpai Pengusaha Ternak ayam dan bebek di wilayah Kelurahan Bandarsyah. (Foto : Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca Tekan Ini”]

Masyarakat Bandarsyah Ujung “RESAH”

sijorikepri.com, NATUNA — Kasatpol PP Natuna, Dodi Nuryadi S.STP M.Si, kerahkan anggotanya melakukan pengecekan terhadap keberadaan salah satu kandang ayam/bebek yang diduga meresahkan masyarakat Bandarsyah Ujung, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Rabu, (02/05/2018), sore.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Sebelum turun ke lapangan, sekira pukul 15.30 WIB, terlebih dulu melaksanakan Apel Persiapan Personil Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kabid Penegak Perda, Wendryadi S.Sos, terkait adanya gangguan lingkungan akibat pengusahaan ternak ayam/bebek milik Pardiono (Acang) di wilayah Kelurahan Bandarsyah.

Dalam Apel persiapan, Kabid Penegak Perda, Wendryadi, menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindakan peninjauan ke lokasi, terkait adanya laporan dari Kelurahan Bandarsyah dan upaya/tindakan yang selanjutnya akan dilakukan Satpol PP apabila melanggar Perda.

BACA JUGA :  Satpol PP dan Satlinmas Natuna “SIAP KAWAL PILKADA SERENTAK”

Kemudian, Wendryadi, juga menghimbau kepada anggota yang turun bertugas agar tidak arogan dilapangan.

Usai melaksanakan Apel, personil Satpol PP bergerak dari Mako Satpol PP menuju lokasi ternak ayam/bebek milik Pardiono (Acang)

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengecekan, terungkap bahwa, usaha kandang ayam/bebek tersebut belum memiliki izin.

Lebih lanjut, Wendryadi, mengatakan, sesuai dengan fakta lapangan, kandang ayam/bebek milik Acang ini kerap menimbulkan bau tak sedap akibat limbah yang ditimbulkan ayam dan bebek tersebut, sehingga memicu serbuan lalat di kawasan pemukiman masyarakat, bahkan ayam dan bebek sering berkeliaran dimana-mana.

BACA JUGA :  Tanjungpinang 2 Kali Juara Umum "PORNAS KORPRI"

Terkait pelanggaran tersebut, ujar Wendryadi, Acang pemilik usaha kandang ayam/bebek ini bisa dikenakan sangsi mengarah ke Perda tentang izin dan Tibum tentang gangguan limbah.

Kemudian, Wendryadi memberikan teguran kepada Acang, sekaligus menjelaskan tahapan yang akan dilakukan terhadap usahanya. Dalam hal ini, Acang sebagai pemilik kandang ayam/bebek tersebut menerima upaya yang dilakukan Satpol PP.

Usai peninjauan di lapangan, personil Satpol PP kembali ke Mako Satpol PP untuk merumuskan sangsi yang akan diberikan kepada Acang.

Dalam upaya Negoisasi tersebut Kabid Penegak Perda, Wendryadi, menegaskan akan memberikan SP 1 (surat peringatan pertama) dalam jangka waktu selama 3 hari, agar Acang memindahkan ternaknya.

BACA JUGA :  Video Cara Melihat Peserta PPDB Online Kota Batam Yang Telah Melakukan Daftar Ulang

“Apabila SP 1 tidak dindahkan akan diberikan SP 2 dengan jangka waktu satu hari, kemudian apabila masih tidak diindahkan juga akan diberikan SP 3 dengan jangka waktu 1 x 24 jam, selanjutnya akan dilakukan tindakan penggusuran,” terangnya.

Turut serta dalam kegiatan tersebut, Kabid Penegak Perda Satpol PP, Kasi Pengolah Data Intelijen Satpol PP, Plt Lurah Bandarsyah, dan Personil Pleton Patroli.

Personil yang dikerahkan sebanyak 15 orang, dimana selama kegiatan berlangsung situasi berjalan dengan aman dan tertib. (nard/r)