LINGGA (SK) — Empat orang yang diduga anggota polisi berasal dari Sub Dik Tipikor Polda Kepri mendatangi Kantor Singkep Timas Utama (STU), Rabu (5/8/2015). STU merupakan salah satu perusahaan timah di Dabo Singkep, kedatangan pihak kepolisian ini bukanlah yang pertama kalinya dalam tahun ini.
Ketika Awak media menjumpai empat orang yang baru keluar dari Kantor STU tersebut, tampak mereka terburu-buru menuju ke Mobil kijang kapsul warna biru, walaupun salah seorang awak media telah memperkenalkan diri, namun pertanyaan dari salah seorang awak media tersebut jawabannya terkesan asal-asalan.
“Dari Polda yah pak, tanya salah seorang awak media, namun salah satu dari ke empatnya menjawab bukan. Dari LSM, sambil berjalan menuju mobil, ke empatnya terkesan menghindari wartawan.
Ketika di tanya lagi terkait urusanya berkunjung ke kantor STU mereka lagi-lagi menjawab dengan seadanya.
“Tidak ada apa lah, “katanya lagi, sambil masuk ke mobil dan berlalu dari halaman kantor PT STU.
Sementara itu, menurut salah seorang staf PT STU walau pihaknya telah memiliki Izin IUP pengolahan Timah, namun dalam tahun ini mereka sudah berkali-kali di datangi aparat kepolisian.
“Sudah sering datang, orang dan unitnya beda-beda kalau urusanya saya tak terlalu paham, kita ada izin kok, Kita bayar pajak, jadi sudah tak heran kalau mereka datang karena ini bukan yang pertama kali kesini,” ucapnya singkat.
Terkait masalah timah di Dabo Singkep, yang banyak tambang timah rakyat, salah seorang masyarakat Dabo, Mardian, menilai Pemerintah daerah (Pemda) terlalu lamban dalam menentukan kejelasan status penambangan timah rakyat yang selama ini dinantikan kejelasannya oleh masyarakat Dabo Singkep. Akibat dari belum adanya kejelasan payung hukum tentang tambang timah rakyat tersebut, masyarkat yang bermata pencaharian timah menjadi kesulitan dalam ekonomi.
“Kami meminta Pemda, Pemprov atau Pemerintah pusat bersikap tegas dalam hal ini, sehingga masyarakat yang bekerja sebagai pencari timah, kembali dapat bekerja seperti biasa, dilain pihak aparat penegak hukum pun dapat mengawasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, intinya kami masyarakat hanya meminta kejelasan ke mana harus menjual hasil timah yang telah memiliki legalitas,” ungkap Mardian, Kepada Sijori Kepri, Rabu (5/8/2015).
Kami ini hanya masyarakat kecil, kata Mardian, yang menunggu kejelasan dari pemerintah, kami menambang timah secara manual dan bukan baru kali ini dilakukan.
“Sudah sejak jaman nenek moyang dulu sudah bekerja mencari timah untuk bertahan hidup,” paparnya. (SK-Pus)
LIPUTAN LINGGA : PUSPANDITO
EDITOR : DEDI YANTO