[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
Mau Ambil Kendaraan Tilang, Silakan Hubungi No Ponsel Ini
SIJORIKEPRI.COM, BATAM — Terkait banyaknya sepeda motor yang terkena razia oleh Satlantas Polresta Barelang, Batam, yang belum diambil oleh para pemiliknya, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar, melalui Kaur Tilang, Bripka Mashuri, mengatakan, kepada para pemilik kendaraan agar mengambil kendaraannya di Mapolresta Barelang, Batam.
“Silahkan datang ke Bagian Urusan Tilang Polresta Barelang,” kata Mashuri, Selasa, (28/1/2020).
Cara mengambil, lanjutnya, hanya menunjukan dokumen kelengkapan kendaraan, seperti dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Atau bisa menghubungi ke Nomor Ponsel saya 0852-7224-4446,” pungkasnya. (Wak Dar)
BACA JUGA :