BATAMHUKRIMPOLRI

Mau Antar Adik Sekolah, Yamaha Mio Raib Digondol Maling di Batam

×

Mau Antar Adik Sekolah, Yamaha Mio Raib Digondol Maling di Batam

Share this article
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin, bersama Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, IPTU M Fachri Rizky dan 2 pelaku pencurian berinisial TPS dan FEH. (Foto : Ist)

BATAM – 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio milik warga Sei Tering, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, kota Batam, raib digondol maling saat anaknya hendak pergi ke Sekolah.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin, membenarkan tentang kejadian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, di TKP Sei Tering, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, kota Batam. 

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini, keempat pelaku berinisial RAD (17), VAW (16), TPS (21), FEH (25) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Batu Ampar. Para pelaku melakukan pencurian dengan cara mematahkan kunci stang tanpa alat, mereka cukup menendang stang dengan kaki. Dan menjual hasil curian melalui media sosial secara COD, dengan keuntungan Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta per unit,” kata Kompol Salahuddin, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, IPTU M Fachri Rizky, di Mapolsek Batu Apar, Selasa, 8 November 2022.

Kronologi kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 19 Oktober  2022, sekira pukul 07.00 WIB di rumah korban berinisial SJ, yang beralamat di Sei Tering, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, kota Batam, yang mana pada saat itu anak saksi mau mengantar adeknya sekolah, dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio sudah tidak ada lagi di samping rumah. 

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,” ungkap Kompol Salahuddin.

Menerima laporan korban, pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022, sekira pukul 02.30 WIB, anggota Opsnal Polsek Batu Ampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku VAW melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Kemudian dikembangkan, yang mana yang memetik sepeda motor dengan menggunakan gunting adalah pelaku berinisial RAD. 

Lalu anggota Opsnal Polsek Batu Ampar melakukan pengembangan dan akhirnya pelaku RAD ditangkap dirumahnya di Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. 

“Setelah dilakukan pengembangan, yang mana sepeda motor yang dicuri RAD dan VAW berada di Polsek Sei Beduk, Kota Batam, dan kemudian anggota opsnal datang ke Polsek Sei Beduk dan kemudian membawa sepeda motor Yamaha Mio tersebut ke Polsek Batu Ampar. Dari pelaku RAD (17) dan VAW (16) berhasil diamankan 2 (dua) unit sepeda motor,” ujar Kapolsek Salahuddin.

Kemudian untuk pelaku berinisial TPS bersama pelaku FEH melakukan tindak pidana penvurian kendaraan bermotor di 2 (dua) lokasi yang berbeda, yakni di Bengkong Indah II Kecamatan Bengkong dan Bengkong Telaga Indah, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.

“Dari hasil pengembangan keempat Pelaku Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan 5 (lima) unit Sepeda Motor,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, kepada keempat pelaku pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana, dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 (tujuh) tahun penjara. (Wak Dar)