TANJUNGPINANG (SK) — Terjadi pemecatan sepihak oleh Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Tanjungpinang, kepada Petugas Penjaga Taman Budaya Raja Ali Haji Fisabilillah, yang berada di Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota. Pemecatan tersebut, didasari oleh Surat Peringatan (SP) 1 dan 2, yang datangnya secara bersamaan.
“Awalnya saya terkejut, dengan kedatangan Surat Peringatan 1 dan 2 yang datang bersamaan. Dengan waktu dan hari yang sama,” ungkap Udin, petugas yang dipecat, saat dijumpai Sijori Kepri dirumahnya, kemarin.
Dikatakan Udin, setelah Surat Peringatan itu sampai ditangannya, dirinya langsung konfirmasi ke Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Tanjungpinang untuk meminta penjelasan.
“Namun setelah saya konfirmasi, keesokan harinya saya di telephone oleh salah satu staf dinas tersebut, dan mengatakan bahwa saya dipecat,” ungkapnya.
Seharusnya, menurut dia, untuk Surat Peringatan 1 dan 2 itukan harus ada tempo waktu. Ini tidak ada sama sekali.
“Apakah ini modus untuk menghindari THR??,” ucap Udin, yang memiliki anak 4 itu, dengan nada kecewa.
Terkait hal ini, ketika Sijori Kepri melakukan komfirmasi melalui handphone selulernya Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Tanjungpinang, sama sekali tidak diangkat, begitu juga dengan sms yang dikirimkan, tidak direspon sama sekali. (SK-RA)