Adapun cara mengunakan Gowaslu. Unduh (Download) aplikasi Gowaslu dengan membuka menu PlayStore dalam perangkat berbasis Android. Caranya; Buka Menu Playstore dan ketik Gowaslu di “pencarian”.
Akan muncul aplikasi Gowaslu dengan gambar logo resmi Bawaslu. Setelah unduhan selesai, perangkat akan secara otomatis melakukan install. Apabila tidak terinstall secara otomatis, dapat mengklik “install” dibagian menu aplikasi tersebut.
Selanjutnya tahap pendaftaran, yakni proses registrasi yang dilakukan oleh masyarakat pemilih dan pemantau yang memiliki hak pilih di daerah Pilkada 2020. Pendaftaran dilakukan dengan Sign Up dan mengisi identitas diri pada setiap kolom yang disediakan. Pendaftaran ditujukan untuk mendapatkan username dan password untuk dapat menggunakan aplikasi Gowaslu.
Untuk tahap log in, pastikan user name, berupa alamat surel dan password yang dimasukkan benar. Password dapat di kotak masuk (inbox) pada alamat surel yang didaftarkan.
Untuk tahap pelaporan, setelah mengisi kolom pelaporan, pelapor dapat memberikan informasi, barang bukti dengan melampirkan foto. Dokumen foto bisa diambil langsung di galeri foto.
Setelah seluruh laporan selesai, pelapor mengirimkan laporan dengan mengklik tombol “Kirim”. Untuk memastikan laporan terkirim, Gowaslu akan mengirim balasan berupa surel berbunyi “Terima Kasih Atas Laporannya, Informasi Anda Telah Diterima Oleh Pengawas Pemilu. Salam”. (Wak Dar)