KARIMUN – Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, selaku pemegang saham mayoritas, secara resmi memberhentikan dua pejabat penting di tubuh PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), yakni Direktur Umum dan Direktur Operasional. Kebijakan ini dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar baru-baru ini.
Saat ini, posisi Direktur Utama tetap dijabat oleh Yuwono, sementara Direktur Operasional sebelumnya diisi oleh Aprizal.
Dalam keterangannya, Bupati Iskandarsyah menyebutkan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap laporan operasional dan keuangan perusahaan, termasuk hasil audit yang diterima.
“Pertama kita lakukan evaluasi dari laporan pertanggungjawaban operasional dan keuangannya, kemudian kita hitung semuanya termasuk kinerja, maka sebagai pemegang saham mayoritas maka kami putuskan untuk mengganti direktur umum dan direktur operasionalnya,” ujar Iskandarsyah, Kamis (5/6/2025).
Iskandarsyah menegaskan bahwa meskipun menghargai capaian yang telah diraih kedua pejabat tersebut, namun pihaknya menginginkan langkah-langkah strategis baru untuk mengembangkan potensi kemaritiman di Karimun.
“Setelah kami melakukan kajian dan melihat hasil audit, kami nyatakan ini perlu didorong lagi potensi kemaritiman kita agar ke depan makin baik lagi,” tambahnya.
Sementara itu, posisi komisaris di PT Pelabuhan Karimun tidak mengalami perubahan karena tetap diisi oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Karimun.
“Di dalam Perda kami diperbolehkan melakukan penggantian tersebut sebelum masa jabatan direktur itu berakhir,” jelas Iskandarsyah.
Ia juga menegaskan, pejabat lama akan tetap bertugas sampai proses uji kelayakan dan pelantikan pejabat baru rampung.
“Kedua pejabat direktur tersebut baru akan diberhentikan saat pejabat yang baru selesai dilantik setelah melalui proses uji kelayakan dan sebagainya,” tutupnya. ***